Selama Lebaran, Kendaraan Angkutan Batang Dibatasi
Untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas Bambang, Dishub bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran 2023 diantaranya di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Exit Gending dan Kecamatan Paiton.
Probolinggo, HB.net - Selama pelaksanaan mudik lebaran 2023, operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional dibatasi, termasuk di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Singgih Hartadi, mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk kelancaran arus mudik.
“Seperti kita ketahui, kapasitas jalan dengan pembatasan ini tentunya akan memperlancar arus lalu lintas sehingga masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman dan selamat,” katanya.
Untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas Bambang, Dishub bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran 2023 diantaranya di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Exit Gending dan Kecamatan Paiton.
“Di tiap-tiap pos ada 3 personil Dishub yang bertugas. Salah satunya ikut memantau pergerakan angkutan barang. Selain itu ada petugas yang mobile ketika ada kemacetan yang memerlukan penanganan serta ada juga yang standby di Mako Dishub Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini dimulai pada arus mudik pada Senin, 17 April pukul 16.00 WIB hingga Jumat 21 April pukul 24.00 WIB.
“Kemudian arus balik periode 1 pada 24 April pukul 00.00 WIB hingga Rabu 26 April pukul 08.00 WIB dan arus balik periode 2 pada 29 April pukul 00.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok dan sembako.
“Dengan ketentuan diterbitkan pemilik barang yang diangkut. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tegasnya.
Bambang menjelaskan ada beberapa tempat yang perlu diwaspadai oleh para pemudik karena tahun lalu berpotensi macat. Diantaranya di kawasan sentra ikan asap di kawasan wisata Pantai Bentar.
“Mudah-mudahan dengan dibukanya Exit Tol Gending Fungsional bisa membantu mengurangi atau tidak terulang lagi kemacetan disitu. Sebab Exit Tol Gending ini tujuannya untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya. (ndi/diy)