Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Berkurang
Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah 32,5 jam per minggu.
Probolinggo, HB.net - Selama Ramadan 1444 Hijriyah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Surat Edaran tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah 32,5 jam per minggu.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Sekda, Ugas Irwanto membenarkan pengurangan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pelaksanaan apel pagi pada setiap hari Senin selama bulan Ramadan tetap dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah.
"Meski adanya pengurangan jam kerja. Kami pastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tegas Ugas Irwanto. (ndi/diy)