Sembunyikan Sabu dalam Remote Control, Dua Pria Ditangkap Polisi

Dua pria ditangkap anggota Unit Reskoba Polres Jombang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah remote control.

Sembunyikan Sabu dalam Remote Control, Dua  Pria Ditangkap Polisi
Kedua tersangka yang diamankan di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dua pria ditangkap anggota Unit Reskoba Polres Jombang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah remote control.

Keduanya adalah Zainul Rofiq (42), seorang tukang interior asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Agung Amirussiyam (21), kuli bangunan asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi (TO) dan berhasil diamankan di Desa Mojongapit Kecamatan-Kabupaten Jombang, pada Rabu (17/2) kemarin.

"Jadi keduanya merupakan TO. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil kita amankan yang lebih dulu, yakni Zainul saat berada di rumahnya di Mojongapit pada pukul 12:.08 WIB. Sedangkan Agung juga kita amankan saat berada di rumah Zainul sekira pukul 20.20 WIB," ungkapnya, Jumat (19/2).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Mukid, dari tangan Zainul ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam remote control. Sedangkan dari Agung didapati dua plastik klip berisi serbuk haram.

"Sabu ini disimpan pelaku dalam sebuah remote control merk Crystal warna abu-abu di dalam tempat baterai," terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni, 5 plastik klip diduga sabu dengan berat bersihnya masing-masing 0,96 gram, 0,22 gram, 0,18 gram, 0.25 gram dan 0,12 gram.

Selain itu diamankan, 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan (sebagai bong), 1 plastik yang terbakar (sebagai kompor), 1 korek api, 1 solasi warna hitam, 3 bukti transfer BCA, 1 HP merk VIVO serta uang tunai Rp 500.000.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Mukid.(aan/rd)