Sengketa Tanah di Jawa Timur, Menteri ATR/BPN Tawarkan Solusi
Hadi mengatakan, ada ratusan ribu masyarakat di Surabaya yang menghadapi sengketa lahan dengan tiga kasus yang tersebut.
Surabaya, HB.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menawarkan solusi terkait permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Jawa Timur. Mulai yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN maupun PT KAI. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan juga stakeholder terkait sengketa lahan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (5/1/2023).
“Hari ini sebelum ke sini tadi saya mengunjungi tiga tempat yang di sana terjadi konflik atau sengketa agraria. Ada yang sengketa dengan lahan KAI, lahan Pelindo hingga surat ijo yang dalam ini kaitan dengan Pemkot Surabaya,” kata Hadi usai rakor.
Hadi mengatakan, ada ratusan ribu masyarakat di Surabaya yang menghadapi sengketa lahan dengan tiga kasus yang tersebut. Mulai dari kasus dengan melibatkan dua BUMN milik negara yaitu PT KAI dan Pelindo dan juga dengan Pemkot Surabaya. Lahannya tercatat sebagai aset kekayaan daerah.
Hadi juga menyebutkan bahwa warga yang menempati lahan tersebut sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah mencapai puluhan tahun. Kemudian mereka menawarkan ke pengelola dalam hal ini PT KAI dan Pelindo serta Pemkot Surabaya supaya bisa diterbitkan sertifikat hak milik.
Terkait dengan masalah ini, Menteri ATR/BPN mengatakan ada opsi solusi yang bisa diambil dengan beberapa pertimbangan. Pertama untuk lahan yang dikelola BUMN seperti Pelindo maupun KAI, mereka bisa diberikan surat berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan).
Opsi ini bahkan menurut Hadi juga bisa diberlakukan bagi sengketa lahan yang melibatkan Pemkot Surabaya. Atau opsi selanjutnya adalah direlokasi supaya masyarakat tidak berlarut larut ada di sana.
“Nah tadi sudah terjawab. Bahwa untuk yang masalah surat ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Lalu Pelindo juga bisa memberikan perpanjangan izin dengan diberikan HGB di atas HPL,” tegasnya.
“Sedangkan yang KSI masih dipertimbangkan dan masih didiskusikan dengan internal apakah bisa diberikan HGB di atas HPL,” tegasnya.
Hadi menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab masalah ini sudah berlarut-larut. Sedangkan masyarakat juga menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum atas lahan yang kebanyakan telah ditempati warga bertahun-tahun.
“Karena kalau tidak diselesaikan nggak selesai-selesai. Padahal masyarakat juga sangat menunggu kepastian hukum,” pungkasnya. (dev/ns)