Sengketa Tanah di The Rich Sasando, 3 Orang dan 2 Instansi Digugat

Sengketa Tanah di The Rich Sasando, 3 Orang dan 2 Instansi Digugat
Koko Widyatmoko kuasa hukum dari RR. Foto: Iwan Irawan/HARIAN BANGSA

MALANG, HARIAN BANGSA - Penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Koko Widyatmoko akan menyelesaikan masalah kliennya ke PN Kota Malang. Tiga orang akan digugat secara perdata atau pidana di PN Kota Malang.

 

Koko mengatakan, pihak yang tergugat, di antaranya pemilik tanah yakni LS, Direktur PT. Tunggal Jaya Propertyndo, seorang notaris Dian Agustin Ismanto. Turut tergugat yakni BPN Kota Malang dan Dinas PUPR-PKP Kota Malang.

 

Alasan Koko menggugat, karena kliennya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Klien kami sudah mengikat jual beli dengan LS, akan tetapi di pertengahan jalan LS menyalahi ikatan perjanjian jual beli.

 

"Dimana tanah tersebut telah dijual lagi ke orang lain,"ungkap Koko.

 

Kerugian senilai ratusan juta rupiah dialami klien kami. Kita coba selesaikan kekeluargaan, ternyata tidak membuahkan hasil.

 

"Ya terpaksa kami tempuh secara jalur hukum di PN,"terang Koko.

 

Selain menggugat tiga orang tersebut, Koko menegaskan, BPN dan DPUPR-PKP menjadi turut tergugat. Tujuannya  supaya instansi tersebut tidak mengeluarkan perizinannya yang masih bersengketa.

 

Tanah yang disengketakan posisinya ada di Perumahan The Rich Sasando, kawasan Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru Kota Malang. Kondisinya saat ini dijadikan sebagai akses pintu masuk Perumahan The Rich Sasando.

 

"Kami meminta kepada majelis hakim bisa mencermati dan memberikan keputusan seadil-adilnya untuk klien kami,"imbuhnya.

 

Para pihak yang tergugat dan turut tergugat, belum bisa memberikan penjelasan. Disebabkan, tempat tinggal atau kantornya, ketika dilakukan penelusuran belum diketemukan.


Lain halnya pihak turut tergugat yakni BPN Kota Malang dan Dinas PUPR-PKP Kota Malang. Saat dikonfirmasi lewat ponsel, enggan memberikan respon jawaban. (iwa/thu/ns)