Sengketa Tanah Pantai Semilir Berlanjut

Para ahli waris, Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K dengan didampingi Kuasa Hukum, Franky D Waruwu memasang papan pengumuman.

Sengketa Tanah Pantai Semilir Berlanjut
Kuasa Hukum, Franky bersama 7 ahli waris saat memasang papan pengumuman/pemberitahuan tanah milik ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah.

Tuban, HB.net - Sengketa di lahan atau tanah kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, terus berlanjut dan belum ada titik terang. Terbaru, 7 ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah yang sebelumnya mengklaim pemilik tanah telah memasang papan pengumuman atau pemberitahuan tepat di pintu masuk lokasi wisata, Kamis (22/09/2022).

Para ahli waris, Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K dengan didampingi Kuasa Hukum, Franky D Waruwu memasang papan pengumuman.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Franky D Waruwu, mengatakan, pemasangan pengumuman dan laporan polisi ini dilakukan lantaran pihak pemdes selalu berbelit-belit saat kliennya meminta tanda tangan berita acara maupun pengajuan dokumen yang lain. Selain itu, laporan itu juga didasari adanya pihak-pihak yang sengaja menyewa atau memanfaatkan lahan, pendirian bangunan kios tanpa seizin ahli waris.

"Minggu lalu ahli waris yang sudah membuat laporan di Polda Jatim. Pemdes, BPD serta Bumdes sudah sebagai terlapor," paparnya.

Ia juga menyanyangkan pada pihak pemdes yang telah mempersulit kliennya saat hendak mengurus dokumen. Padahal sebelumnya saat pengukuran tanah antara ahli waris dan pihak desa sudah ada persetujuan. Namun, belakang saat akan mengurus sertifikat pihak pemdes terkesan mempersulit.

"Klien kami juga sudah melakukan somasi berulang kali, tapi pihak desa tetap berkelit. Sehingga, alasan itulah kami harus melaporkan ke Polda Jatim. Minggu depan penyidik akan turun," tegasnya.

Pembina Pokdarwis Pantai Semilir, yang juga mantan Kades, Zubas Arief Rahman Hakim, menyatakan, senang jika perkara ini masuk ranah hukum. Bahkan, sejak awal pemdes mengaku persoalan ini bisa masuk ke ranah supermasi hukum. Sedangkan, untuk papan pengumuman yang dipasang ahli waris dipastikan Pantai Semilir tetap buka seperti biasanya.

Tujuh ahli waris sempat memblokade akses masuk kawasan wisata Pantai Semilir. Mereka mengaku sebagai ahli waris Hj. Sholikah atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke wisata tersebut.

Sebelum aksi memblokade akses masuk wisata pantai semilir ini dilakukan, keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Tetapi, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu. (wan/diy)