Sering Lihat ASN Apel Pagi Bersama Anaknya , Sekda Sumenep Buat Jam Kerja Baru
Perubahan itu menurut Edy setelah pihaknya melakukan berbagai kajian emperis dan fakta lapangan dan diskusi panjang untuk menegakkan disiplin kerja.
Sumenep, HB.net - Sering terlambat masuk kantor bukan perkara baru di lingkup ASN Sumenep. Melihat gejala buruk itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam, Rabu (31/8/2022).
“Kami tau, selama ini tak sedikit ASN yang sering terlambat masuk kantor dengan alasan mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja. Kami juga melihat saat apel pagi, ASN yang membawa anaknya ke kantor ikut apel sebelum diantar ke sekolah,” kata Sekda Edy sambil tersenyum.
Perubahan itu menurut Edy setelah pihaknya melakukan berbagai kajian emperis dan fakta lapangan dan diskusi panjang untuk menegakkan disiplin kerja.
Akhirnya dibuatlah pola jam kerja yang baru, dengan dua pola. Perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja ketentuannya Senin - Kamis, masuk pukul 07.30 - 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.00 sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat jam 11.00 sampai dengan 13.00 WIB. Pola ini khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja Senin - Kamis masuk kantor pukul 07.00 - 14.00 WIB, Jumat masuk 07.00 - 11.00 WIB, Sabtu masuk jam 07.00 - 12.30 WIB. Jam kerja ini untuk instansi layanan publik termasuk guru, RSUD dan Puskesmas.
“Ini ikhtiar kami. Semoga dengan perubahan jam kerja itu mempunyai waktu untuk menyelesaikan aktivitas di rumah sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah,” harap Edy Rasiadi. (far/ns)