Shopee dan Shopee Express, Tanda Tangani Pakta Integritas

Shopee dan Shopee Express, Tanda Tangani Pakta Integritas
Sidang Majelis di Kantor KPPU Jakarta.

Jakarta, HB.net - PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis, di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, (02/07/2024).

Ketua Majelis Aru Armando membuka sidang, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Para Terlapor, Shopee (Terlapor I) dan Shopee Ekspress (Terlapor II) turut hadir didampingi kuasa hukumnya.

"Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 hari ke depan," ujar Aru.

Dalam sidang sebelumnya, para terlapor menyampaikan tanggapan atas poin-poin pakta integritas yang disampaikan secara tertulis. Majelis Komisi menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing terlapor.

Tim pengawas yang ditunjuk majelis komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara.

"Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, ini dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada terlapor," pungkasnya. (diy/ns)