Sidang Kasus Narkoba Hadirkan Polisi
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih mendominasi persidangan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih mendominasi persidangan. Kali ini terdakwa Dimas duduk di kursi pesakitan. Sidang online ini mengagendakan keterangan saksi polisi, Senin (21/2).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdianti Samang didampingi Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Ardiani. Sidang di ruang Cakra berjalan lancar.
Saksi yang merupakan anggota Polsek Gondang menerangkan kepada hakim terkait kronologis penangkapan terhadap terdakwa Dimas, Minggu (10/10) 2021 lalu. Saksi menangkap terdakwa Dimas di sebuah warung kopi Desa Baureno, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Saksi menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket hemat sabu dengan berat 0, 109 gram dalam saku celana terdakwa Dimas.
Terdakwa Dimas mengakui bahwa barang haram tersebut membeli dari seorang bernama Arfan yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 300 ribu. Saksi mengatakan, sebelum menangkap terdakwa, dia mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di warung kopi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Nurwa Indah, kuasa hukum terdakwa Dimas, saat dikonfirmasi Harian Bangsa mengatakan, kliennya itu merupakan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Dia membeli sabu Rp 300 ribu dari Arfan yang menjadi DPO polisi,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin dari Kejari Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa terdakwa Dimas dijerat dakwaan pasal alternatif, yakni pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(gus/rd)