Sidang Lanjutan Bupati Bangkalan Non-Aktif,  Jaksa Panggil 3 Saksi, 1 Mengaku Pernah Bantu Promosi Jabatan

Dimuka persidangan, salah satu saksi, Zainul Imron Mustofa mengaku pernah bekerja dengan mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron atau Ra Fuad.

Sidang Lanjutan Bupati Bangkalan Non-Aktif,  Jaksa Panggil 3 Saksi, 1 Mengaku Pernah Bantu Promosi Jabatan
Suasana sidang lanjutan korupsi Bupati Bangkalan non-aktif di pengadilan Tipikor Surabaya.

Bangkalan, HB.net - Sidang lanjutan korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron kembali digelar dipengadilan Tipikor Surabaya. Agenda ialah pemeriksa saksi yang meringankan. Dari 3 orang saksi, 1 saksi mengaku pernah membantu pegawai untuk promosi jabatan.

Dimuka persidangan, salah satu saksi, Zainul Imron Mustofa mengaku pernah bekerja dengan mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron atau Ra Fuad. Hal itu disampaikansaat ditanya kuasa hukum terdakwa Suryono Pane terkait promosi jabatan. Saksi tidak menampik tudingan itu, ia mengakui keterlibatannya dalam hal itu.

"Memang saya membawa Baharudin staf PUPR dan sekarang menjabat sebagai kasi itu untuk saya titipkan ke Mantan BKPSDA Roosli Haryono atau Pak Nonok untuk dibantu promosi jabatan ke eselon 3," jelasnya, Selasa (11/7/2023).

Saat ditanya terkait keterlibatan terdakwa dalam promosi jabatan itu, dia menampik hal tersebut. Zainul memaparkan, pihaknya hanya meminta sejumlah uang kepada Baharudin yang kemudian diserahkan kepada Ra Fuad.

"Tidak ada keterlibatan terdakwa dalam hal ini. Saya meminta uang Rp 20 juta kepada Baharudin yang kemudian uang tersebut saya serahkan kepada almarhum Fuad Amin," terangnya.

Sementara saksi berikutnya yaitu M. Hawidi yang merupakan pengurus dari Yayasan Al-Amin, ia mengaku pihaknya memang pernah dimintai uang oleh terdakwa dengan dalih ingin berhutang dengan nominal ratusan juta.

"Tahun 2021, Ra Latif pernah meminjam uang Yayasan Al-Amin sebesar Rp 800 juta, sedangkan di tahun 2022 beliau meminjam uang Rp200 juta. Uang itu dipinjam saat ia menjabat Bupati Bangkalan," terangnya.

Hawidi menjelaskan, kedudukan Ra latif dalam yayasan ialah sebagai Takmir Masjid Syachona Cholil. Saat ditanya oleh JPU peruntukan uang yang dipinjam terdakwa, dia menjawab tidak tahu tentang pemanfaatan uang itu.

"Untuk uang yang dipinjam itu saya tidak tau dimanfaatkan untuk apa dan uang yang dipinjam Ra latif sampai saat ini beliau belum mengembalikannya," urainya.

Saksi berikutnya, Sofi saat ditanya Suryono Pane saat ia promosi jabatan dari eselon 4 ke 3 apakah terjadi permintaan uang, pihaknya menampik hal itu, ia menyebut tidak ada proses transaksi apapun.

Sementara terdakwa Ra latif yang turut hadir melalui video conference menanggapi terkait aliran uang Rp 800 yang disebut oleh saksi Hawidi, ia mengatakan pihaknya memang benar pernah meminta uang itu.

"Iyaa memang saya meminjam uang Rp.800 juta itu, saya menyuruh M. Sodik untuk men transfer uang itu," pungkasnya. (mil/uzi/ns)