Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan 4 Ranperda Jadi Perda,  Ketua DPRD, Marsono: Dewan Beri Catatan Penting

Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan 4 Ranperda Jadi Perda,  Ketua DPRD, Marsono: Dewan Beri Catatan Penting
DPRD Tulungagung ketika menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan 4 raperda menjadi perda. 

Tulungagung, HB.net -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna bertempat di Graha Wicaksana, Gedung DPRD Tulungagung, Selasa (02/07/2024). 

Agenda utama sidang tersebut adalah persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, serta dua Ranperda lainnya. 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dan dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT, serta seluruh anggota DPRD dan pejabat SKPD Pemkab Tulungagung.

Dalam kesempatan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung melaporkan capaian penggunaan anggaran Pemkab Tulungagung tahun 2023. Realisasi anggaran pendapatan mencapai 107 persen dari target Rp 2.652.174.455.959,00, dengan total realisasi sebesar Rp 2.842.992.133.179,36. Anggaran belanja terealisasi sebesar 94,09 persen dari target Rp 3.099.772.409.719,00, yaitu sebesar Rp 2.916.554.778.174,1.

Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 477.597.953.760,37, dengan realisasi 100 persen, dan pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000 juga terealisasi 100 persen. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp 374.035.308.765,54 menunjukkan penyerapan anggaran belanja tahun 2023 yang mencapai 94,09 persen.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan meskipun pihaknya menyetujui perubahan Ranperda menjadi Perda, tetap ada catatan penting untuk Pemkab Tulungagung. Di antaranya adalah penggunaan anggaran sebesar 36 persen dari APBD yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, dengan harapan agar anggaran tersebut digunakan secara maksimal.

Marsono juga menyoroti beberapa isu, seperti keluhan pedagang pasar Campurdarat yang meminta renovasi pasca kebakaran 2021, serta masalah pencemaran di pasar ikan Bandung. Selain itu, ia mengkritisi belum disahkannya Perda tentang Parkir Berlangganan yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga mendorong peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh dana insentif daerah, serta mengevaluasi aset tanah yang belum bersertifikat dan kebijakan daerah untuk meningkatkan PAD.

Marsono juga menambahkan bahwa Pemkab Tulungagung perlu segera berkoordinasi dengan Perhutani terkait kondisi TPA Segawe yang sudah penuh. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) diharapkan tidak hanya difokuskan di wilayah tembakau, tetapi juga wilayah lain yang membutuhkan, serta menyelesaikan masalah IPLT (instalasi pengolahan lumpur tinja) yang belum bisa beroperasi karena penolakan masyarakat.

"Pada dasarnya semua fraksi DPRD Tulungagung menyetujui perubahan Ranperda menjadi Perda," katan Marsono dalam sambutannya

Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam mencermati, mengoreksi, membahas, dan menyempurnakan Ranperda tersebut.

"Pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur," katanya

Heru juga menyampaikan bahwa Panitia Khusus telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Badan Usaha Milik Desa. Ranperda ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan yang didasarkan pada asas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ucapkan terimakasih kepada panitia khusus sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah" tambahnya. (fer/ns)