Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Jaksa KPK Tolak Pledoi Terdakwa

Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Jaksa KPK Tolak Pledoi Terdakwa
Suasana sidang pemotongan insentif ASN BPBD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 Sidoarjo, HB.net - Jaksa KPK menolak pembelaan atau pledoi terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati dalam agenda replik di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu (18/9/24).

Jaksa KPK saat membacakan replik menyebutkan, pledoi terdakwa Siskawati yang menyatakan tidak adanya unsur mens rea dan tidak menikmatinya aliran potongan insentif ASN BPPD tidak sesuai dengan hasil BAP.

"Intinya apa yang dilakukan oleh terdakwa Siskawati adalah perbuatan yang tercela," kata Jaksa KPK.

Menanggapi hal itu, Panase Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra bersih kukuh dalam Pledoinya terkait tidak adanya unsur mens rea atau niatan jahat dari Siskawati. Apalagi, dalam dokumen tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa Siskawati tidak turut menikmati ung potongan insentif ASN BPPD tersebut.

"Kami tetap pada poin pledoi yang disampaikan, bahwa Siskawati ini tidak ada niatan jahat dan hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono," kata Erlan.

Menurutnya, dokumen tuntutan Jaksa yang menyebutkan Siskawati tidak ikut menikmati uang hasil potongan insentif tersebut menjadi poin penting majelis hakim dalam memutus perkara nanti.

Erlan juga menyayangkan, Pledoi Ari Suryono yang cenderung menyalahkan Siskawati yang dimana terdakwa selaku pimpinan yang memberi mandat mengumpulkan potongan insentif tersebut.

"Kalau salah-salahan ya disini siapa pimpinannya dan siapa yang memberi mandat dan perintah kepada Siskawati," kata Erlan mengakhiri.

Dalam persidangan Ari Suryono mengaku hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah di terapkan oleh kepala BPPD sebelumnya terkait pemotongan insentif ASN. Ari mengaku, tidak pernah membuat perintah baik secara tertulis maupun lisan, serta memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.

"Segala bentuk shodaqoh insetif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat," Cetus Ari Suryono dihadapan Majelis Hakim.

Ari menjelaskan dalam pledoinya, tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah di kumpulkan itu. Menurutnya, dikarenakan ia tidak pernah memberi ancaman apabila tidak setor shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang itu. (cat/ns)