Sidang Perdana Gugatan Malpraktek terhadap RSAR Situbondo

Dalam sidang pertama ini, terjadi perdebatan tentang legalitas surat kuasa kuasa hukum RSAR.

Sidang Perdana Gugatan Malpraktek terhadap RSAR Situbondo
Suasana sidang perdana gugutan malapraktek RSAR.

Situbondo, HB.net - Sidang pertama gugatan perdata terhadap RSAR kasus dugaan malpraktek digelar di Pengadilan Negeri  Situbondo 1B, Rabu (5/3/2025). Dalam sidang pertama ini, terjadi perdebatan tentang legalitas surat kuasa kuasa hukum RSAR.

"RSAR rumah sakit pemerintah, jadi tidak serta merta direktur rumah sakit itu memberikan kuasa kepada seorang kuasa hukum, tapi harus ada pendelegasian, seperti  harus ada Surat tugas dari Bupati," kata kuasa hukum pasien korban, Zulfatullaili,  Abdul Rahman.

“Surat pendelegasian Bupati menjadi penting, kalau gugatan diterima, siapa yang bertanggung jawab?, kalau dampak kerugiannya ini dikabulkan oleh pengadilan, Siapa yang bertanggung jawab, apakah direktur Rumah Sakit bertanggung jawab?,” tanyanya.

Sedangkan Kuasa hukum RSAR, Supriyono bersikukuh surat kuasa dari direktur RSAR, tanpa surat pendelegasian dari Bupati dibenarkan."Kami mempeng karena cuma cq, pandangan hakim belum benar juga kan". Kata Supriyono

Dari pantauan di lokasi, cair setelah hakim ketua, Haries Suharman Lubis berpendapat bahwa RSAR sebagai rumah sakit daerah, berhubungan dengan pemerintah daerah, perlu surat internal berupa surat pendelegasian."Kami perhatikan, itu bersifat internal," jelas Supriyono.

Kemudian sidang ditutup dengan kesepakatan mediasi pada 12 Maret 2025. (sbi/diy)