Sidang Putusan Ditunda, Terdakwa Sakit TBC

Sidang putusan kasus pembunuhan pada 27 Agustus 2021 silam di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, tertunda dua kali.

Sidang Putusan Ditunda, Terdakwa Sakit TBC
Jaksa Fajarudin dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang putusan kasus pembunuhan pada 27 Agustus 2021 silam di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, tertunda dua kali. Hal ini disebabkan terdakwa Edy Susanto (39) mengalami sakit Tubercolosis (TBC). Kabar ini disampaikan Jaksa Fajarudin, Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB, dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

Menurut Fajarudin, pihaknya belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. Namun jaksa sudah melakukan pembacaan nota tuntutan pada Kamis (24/2) lalu.

“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan. Terdakwa Edy Susanto merupakan residivis kasus pencurian HP dan sudah diputus selama 8 bulan penjara kala itu. Namun, hukuman penjara 8 bulan itu tidak membuatnya jera,” ungkapnya.

Setelah bebas dari penjara, terdakwa bukanya insaf atau berhenti mengulangi perbuatan kriminalnya. Tetapi dia malah melakukan kejahatan mencuri dua HP milik pedagang sate yang bernama Aminin. Pencurian terjadi di Jalan Raya Trowulan, bulan Agustus 2021 lalu.

Edy Susanto membunuh Rizki Ardianto setelah adu mulut yang berlanjut ke perkelahian. Korban tertusuk dadanya sebelah kiri hingga menembus jantung. Terdakwa berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di kebun tebu yang lokasinya tak jauh dari ditemukan mayat korban.(gus/rd)