Sidoarjo Peringkat Pertama Pengurusan Sertifikat Tanah

Kabupaten Sidoarjo sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan peringkat pertama pengurusan sertifikat.

Sidoarjo Peringkat Pertama Pengurusan Sertifikat Tanah
Bupati Muhdlor menyerahkan sertifikat tanah, di Pendapa Delta Wibawa, Jumat (24/6).

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kabupaten Sidoarjo sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan peringkat pertama pengurusan sertifikat. Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan sertifikat aset badan milik daerah (BMD), aset badan milik nasional (BMN), wakaf, dan PTSL tahun 2022, di Pendapa Delta Wibawa, Jumat (24/6).

“Kabupaten Sidoarjo menurut data BPN adalah peringkat pertama pengurusan sertifikat, setiap bulannya sekitar 22.000 sertifikat,” kata Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor Ali.

Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Sidoarjo. Pasalnya, di tahun 2021 untuk pencapaian target 55.000 PTSL tercapai juga. Tahun ini target 15.000 PTSL, diharapkan  bisa tercapai karena pengukuran dan lain sebagainya sudah selesai, tinggal urusan administrasi di kantor.

Sementara Kepala BPN Sidoarjo Yannis Harryzon Dethan mengatakan, Kabupaten Sidoarjo di tahun 2022 sudah menyerahkan sertifikat untuk PTSL sebanyak 1.006 bidang tanah. Untuk wakaf, BMD sebanyak 82 bidang, total BMD sudah selesai 271 bidang.

“ini adalah awal mula menyerahkan sertifikat tahun 2022. Sesuai dengan arahan bapak menteri, bahwa kita akan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Seksi PTSL dan Sengketa Tanah BPN Sidoarjo sudah membuat roadmap sampai tahun 2024-2025, ada 2 skenario yang mengusahakan semua tanah di Kabupaten Sidoarjo terdaftar,” jelasnya

Ia meminta kepala desa dan kelurahan  bekerjasama  untuk menyukseskan program ini, dan meminta kapolresta Sidoarjo dan dandim 0816 untuk mengawal.

"Tanah itu merupakan aset yang dapat  dikelola secara aman dan tanpa persengketaan yang mungkin saja sangat berpeluang terjadi, karena informasi yang salah atau tidak adanya kelengkapan persyaratan untuk aset tanah (sertifikat). Urusan aset tanah ini, menjadi sangat urgensi, karena dampaknya sangat luas," beber Yannis. (sta/rd)