SK Bupati Jombang Habis, Pj Belum Jelas

Paripurna pidato akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Jombang di gedung DPRD. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

SK Bupati Jombang Habis, Pj Belum Jelas
Paripurna pidato akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Jombang di gedung DPRD. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Masa jabatan bupati dan wakil bupati Jombang habis pada Minggu (24/9) besok. Namun hingga saat ini siapa yang nantinya menjadi pejabat (pj) bupati masih belum jelas.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi usai agenda pidato akhir masa jabatan Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (21/9).

"Banyak yang bertanya pada saya, apakah SK pj bupati itu sudah turun. Dan saya katakan bahwa sampai hari ini, kami belum menerima SK pj untuk bupati Jombang, dari Kemendagri," ujarnya.

Padahal, lanjut Mas'ud, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, salah satu tugas DPRD kabupaten atau kota adalah mengusulkan nama calon pj bupati atau wali kota. "Pengusulan tiga nama untuk menjadi pj itu sudah kita lakukan melalui rapat-rapat kerja DPRD Jombang," terangnya.

Tiga nama tersebut di antaranya Agus Purnomo (sekda Jombang saat ini), Kiai Jazuli (mantan sekda Jombang), dan yang ketiga adalah Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jawa Timur).

Dikatakan Mas'ud, dari informasi yang beredar, pj bupati Jombang nantinya adalah Sugiat warga Jombang yang berstatus ASN di Badan Intelijen Negara (BIN). Ia pun menyebut tak mengetahui secara pasti informasi tersebut datangnya dari mana.

Namun ia mengaku mengetahui nama tersebut dari media sosial dan salah satu dari media masa lokal yang ada di Jombang.  "Nah justru saya tahunya Bapak Sugiat itu, dari teman-teman media. Dari media sosial dan media cetak. Itu ada dan saya baca tadi pagi," ujarnya.

Jika memang itu pilihan dari Kemendagri, sebagai ketua DPRD Jombang, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa sosok yang dipilih oleh Kemendagri sebagai pj. Namun demikian, dari usulan kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur, nama Sugiat tidak pernah diusulkan.

"Itu kan kewenangan dari pemerintah pusat, kewenangan dari Kemendagri, karena apa karena semua ketentuan sudah kita lakukan. Bahkan, ketika ada instruksi untuk pengajuan nama pj, sebelumnya kan harus ada pemberhentian bupati dan wakil bupati dulu," tuturnya.

"Setelah itu kita sidang, kita lakukan paripurna sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah, setelah itu baru perintah untuk pj, kita konsultasi dengan provinsi agar ke depannya tidak ada masalah. Setelah itu, muncul tiga nama dan kita ajukan ke mendagri dan sampai hari ini kita belum turun SK nyapj bupati," imbuh Mas'ud.

Untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun di media massa lokal yang ada di Jombang, pihaknya memastikan bahwa hingga hari ini, belum ada SK pj bupati Jombang yang dikeluarkan Kemendagri ke DPRD Jombang.

Menurut Mas'ud, jika nantinya nama Sugiat memang merupakan pilihan dari Kemendagri, maka ia mengistilahkan instruksi untuk usulan nama ke Kemendagri hanya sebatas formalitas dan menghindari konflik. "Iya betul itu formalitas semuanya. Ke depan saya sebagai ketua DPRD Jombang, (berharap) tidak seperti ini lagi," tuturnya.

"Kalau memang (pj bupati) itu adalah keputusan pusat, menteri dalam negeri dan seterusnya, ngapain harus membuat peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang harus dilaksanakan oleh DPRD. Cukup seperti Orde Baru. Siapapun yang ditunjuk sebagai bupati, gubernur dan seterusnya, dari sana (pusat) dan ini juga pelajaran berharga bagi kita semuanya untuk tidak berharap pada pemerintah pusat," tegas Mas'ud.(aan/rd)