SK Pemberhentian Anggota Demokrat Nganjuk Bocor

DPC Partai Demokrat Nganjuk melakukan klarifikasi terkait berita yang viral tentang SK pemberhentian salah satu anggota DPRD Nganjuk.

SK Pemberhentian Anggota Demokrat Nganjuk Bocor
Ketua DPC Partai Demokrat Endah saat konfrensi pers, terkait penyebaran SK pemberhentian anggota DPC Partai Demokrrat Nganjuk. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - DPC Partai Demokrat Nganjuk melakukan klarifikasi terkait berita yang viral tentang SK pemberhentian salah satu anggota DPRD Nganjuk. Ketua DPC Demokrat Endah Sri Murtini bersama Muadi (bendahara), Upik Kholidah Nurmaningtyas (ketua OKK), Elen Maradika (ketua Bappilu), dan Dian Bastian (pengurus harian) menggelar klarifikasi tersebut, Selasa (2/5).

SK pemberhentian yang beredar tersebut atas nama Fauzi Irwana, sebagai anggota DPRD Nganjuk Komisi IV. Info yang telah beredar bahwa dirinya telah foto bersama Muldoko. Namun belum jelas apa karena hal tersebut maka SK tersebut turun atau karena alasan lain.

Endah mengatakan, bahwa SK pemberhentian yang sudah terlanjur tersebar di beberapa medsos, bukan dari pihak DPC Partai Demokrat. Tapi SK itu memang benar adanya. "Saya tegaskan bahwa terkait penyebaran SK itu bukan dari DPC Partai Demokrat. Ini kita anggap bocor," kata Endah saat jumpa pers.

Dirinya membenarkan bahwa SK pemberhentian yang ditandatangani Ketua DPP Partai Demokrat Agus Hari Mukti Yudoyono (AHY). SK pemberhentian DPP Partai Demokrat No 33/SK/DPP/IV/2023 itu tentang pemberhentian secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat sejak tanggal 17 April 2023.

"Saya sudah mengetahui SK pemberhentian tersebut, tapi belum melakukan tindakan apapun. Tapi karena ini sudah bocor dan tersebar, maka pihak DPC akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," terangnya.

Dijelaskan, terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu anggotanya dirinya secara teknis tidak bisa menyampaikan, karena ada aturan AD-ART partai. "Yang pasti saya minta maaf. Tidak bisa menjelaskan ke publik terkait pelanggaran yang dilakukan anggotanya," tandasnya.

Menurutnya, karena saat ini pihaknya masih fokus pencalekan, maka terkait pengajuan PAW tetap akan dilakukan. Ini akan dikoordinasikan ke DPD Partai Demokrat Jatim.

"Terkait PAW tetap akan dilakukan. Sejak tanggal dikeluarkannya SK tersebut, maka yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota atau pengurus Partai Demokrat," tandas Endah.

Sementara, Fauzi Irwana menjelaskan, dirinya hingga saat ini belum mengambil sikap apapun terkait beredarnya SK pemberhentian dirinya. "Saya sendiri juga tidak tahu adanya SK tersebut. Saya juga belum menerima SK yang susah terlanjur beredar," kata Fauzi.(bam/rd)