Soal Tumpukan Limbah B3, Dewan Peringatkan Pihak Terkait

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang kembali ditemukan di areal persawahan Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mendapat sorotan dari dewan.

Soal Tumpukan Limbah B3, Dewan Peringatkan Pihak Terkait
Tumpukan limbah B3 di halaman kandang ayam di Desa Karangdagangan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang kembali ditemukan di areal persawahan Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mendapat sorotan dari dewan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Jombang Choirul Anam. Dirinya memberi warning terkait pembuangan limbah B3 tersebut. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas.

“Limbah B3 ini sangat berbahaya, kami sudah sering kali mengingatkan agar tidak mempergunakannya sembarangan,” ucapnya, Senin (13/7).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, tidak ada tolerir untuk pemanfaatan limbah tanpa izin atau tanpa dikelola lebih dulu. Sebab, limbah B3 ini sangat merusak lingkungan. Bahkan berdampak pada kesehatan warga sekitar lokasi pembuangan.

Untuk itu, pihak terkait harus menanggapinya dengan serius. Dan apabila diperlukankasus ini harus diproses secara hukum karena sudah melanggar undang-undang. Paling tidak lokasi usaha dilakukan penyegelan dan limbah diangkut kembali.

“Ini sangat berdampak sekali bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Dan bukan hanya sehari dua hari tapi kedepannya juga. Tindakannya ya paling tidak tempat usahanya itu disegel,” tegas Choirul.

Masih menurut Choirul Anam, apabila hal ini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka hal serupa akan terus terjadi ke depannya. Dengan adanya tindakan tegas paling tidak ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya untuk tidak mempergunakan limbah B3 secara sembarangan.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, saya yakin hal ini akan terus terulang ke depannya,” terangnya.

Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus memberikan sosialisasi pada masyarakat apabila penggunaan limbah B3 itu dilarang dan sangat membahayakan bagi lingkungan serta kesehatan.

“Dengan begitu masyarakat tahu dan mengerti dan bisa memberikan laporan apabila ada yang membuang atau mempergunakan limbah sembarangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan tumpukan limbah B3 di halaman kandang ayam yang berada di areal persawahan Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo yang sempat dikeluhkan warga sekitar.(aan/rd)