Songsong Pemilu 2024,  Bawaslu Gresik Mulai Tahapan Pendataan Pemilih

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sepanjang 2021 menunjukkan, calon pemilih pemula belum terisi atau terupdate sama sekali.

Songsong Pemilu 2024,  Bawaslu Gresik Mulai Tahapan Pendataan Pemilih
Bawaslu Gresik saat menggelar FGD pendataan pemilih Pemilu 2024. Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mulai melakukan sejumlah tahapan guna menyongsong Pemilu serentak 2024. Salah satu tahapan awal adalah fokus mengenai data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan sepanjang 2021.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sepanjang 2021 menunjukkan, calon pemilih pemula belum terisi atau terupdate sama sekali.

"Kita lihat hampir nol, kemudian kami mencoba untuk membuat konsep agar calon pemilih pemula yang sudah berusia 17 dan 18 tahun atau kelahiran 2004 dan 2005 dapat segera masuk daftar pemilih pemula di KPU," ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Penyelenggara Pemilu, menurut Jamhari tidak bisa serta merta meminta data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik untuk mengupdate data pemilih baru tiap bulannya dikarenakan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi Dispendukcapil kabupaten atau provinsi tidak diperkenankan memberikan data kependudukan kepada lembaga selevel by name by address, karena ada aturannya," tuturnya.

Karena itu, lanjut Jamhari pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa kalangan untuk mengupdate data calon pemilih pemula di Kabupaten Gresik.

"Caranya dengan menggandeng komunitas yang punya struktur sampai desa seperti IPNU dan sebagainya, kemudian kita kampanye di media sosial,"  terangnya.

Dengan cara itu, lanjut dia, anak muda milenial yang usianya baru memasuki 17 tahun bisa secara mandiri melaporkan dirinya sebagai pemilik hak suara baru dalam proses daftar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

"Ada form daring yang sudah kami siapkan dan sebarkan di platform media sosial Bawaslu Kabupaten Gresik," ungkap Jamhari.

Upaya lain, masih kata Jamhari dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, dengan tujuan pihak sekolah bisa memberikan wawasan hak pemilih kepada anak didiknya yang sudah memasuki usia pemilih pemula.

Sementara Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Rofa’atul Hidayah menambahkan, model pengawasan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu Gresik ini sejalan dengan kewajiban Bawaslu mengembangkan pengawasan partisipatif.

"Sehingga kesadaran pemilih pemula milenial dalam melaporkan dirinya sudah berhak memilih itu juga sekaligus sebagai pelindung hak pilihnya agar tidak sampai hilang atau tidak tercatat," tutupnya. (hud/ns)