Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3).
Jombang, HARIANBANGSA.net - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3).
Agenda sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setiawan, serta Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sedangkan JPU kasus kecelakaan maut yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansah alias Bibi, suaminya meninggal itu adalah Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira.
Dengan mengenakan peci dan berbaju putih serta memakai rompi oranye, Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut dengan pasal 310 ayat 2 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saudara Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka," ucap JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo.
JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Joddy, Mohammad Siswoyo, menyatakan keberatan dan akan menyiapkan pembelaan pada pekan depan. Sebab menurutnya, jika dalam pasal 310 ayat 4 ancamannya terlalu tinggi. "Kita keberatan ya. Minggu depan kita akan menyiapkan pembelaan (pledoi)," pungkasnya.
Kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol B 1264 BJU dengan sopir Tubagus Muhammad Joddy, terjadi di km 672 Tol Jombang-Mojokerto, tepatnya di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 5 November 2021 lalu. Dalam insiden tersebut dua penumpang, yakni Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Sedangkan dua luka yakni anak dan asisten rumah tangga.(aan/rd)