Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Libatkan di Jombang, Satpol PP Jatim Libatkan Ormas
Kepala Satpol PP Jawa Timur Muhmmad Hadi Wawan Guntoro yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan terus digelar di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Jombang , HB.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terus melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai. Kali ini, sosialisasi di gelar di Islamic Center Jombang di Jalan Arief Rahman Hakim, Jombang. Hadir sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Satpol PP Jawa Timur Muhmmad Hadi Wawan Guntoro yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan terus digelar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pihaknya menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II sebagai pemateri. “Kita diskusi bareng. Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya usai membuka acara, Rabu (9/8).
Pemahaman yang ingin dicapai, menurut Hadi, adalah terkait informasi cirri-ciri rokok ilegal, cara menghindari, hingga mencegahnya. Mengenalkan pada masyarakat soal ciri rokok ini penting agar bisa bersama-sama mengampanyekan gempur rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan Satpol PP Jawa Timur di sejumlah lokasi. Hari ini sengaja memilih Kabupaten Jombang sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyebarluaskan pemahaman undang undang dibidang cukai.
Seperti biasanya, Satpol PP menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II sebagai pemateri. Selain menyampaikan terkait cara mengenali rokok ilegal dan sanksi hukumnya, peserta juga mendapatkan pengetahuan soal besarnya pendapatan yang didapatkan dari pita cukai dan pemanfaatannya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Bakhroni mengatakan, kegiatan gempur rokok ilegal akan terus dilakukan oleh kantornya. Pasalnya, pemanfaatan dana dari hasil pita cukai ini bisa bocor atau berkurang jika tidak didukung oleh seluruh masyarakat. “Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat bisa mengurangi produksi dan peredaran rokok ilegal di masyarakat,” katanya.
Meskipun zona merah untuk daerah di seluruh Indonesia memang tidak banyak, hanya sekitar 3-5 persen. Sebaran zona merah ini harus terus ditekan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan negara. Khurusnya dari pendapatan pita cukai.
Para undangan dan narasumber sosialisasi perundang-undangan bidang cukai.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan gayeng. Diskusi antarpeserta dengan pemateri terjadi sepanjang kegiatan. Sesekali panitia memberikan hadiah doorprize untuk peserta yang aktif berdiskusi. Mereka mengaku informasi yang diberikan cukup bermanfaat.
“Sebenarnya saya sebelumnya tidak tahu. Setelah mendapatkan keterangan dan contoh-contoh pita cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal, saya menjadi mengerti. Setelah pulang akan ikut membantu menyebarkan informasi agar lebih bermanfaat,” ujar Umi Khususiyah, perwakilan dari Forum Komunikasi Putra Putri Polisi Purnawirawan Indonesia. (yun/ns)