Sosialisasi Manfaat Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Nelayan Bangkalan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengatakan, nelayan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Sosialisasi Manfaat Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Nelayan Bangkalan

BANGKALAN, HB. net - BPJS Ketenagakerjaan gelar sosialisasi dan edukasi kepada nelayan Kabupaten Bangkalan, Rabu (6/7/2022). Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

"Sosialisasi dengan melakukan kolaborasi ini terus dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal. Sehingga pekerja tidak perlu khawatir dengan risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan sajam," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari. 

Dikatakan Vinca, nelayan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"Ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sehat kembali. Sedangkan pekerja yang meninggal alih warisnya akan menerima santunan sebesar Rp. 42 juta," ungkapnya. 

Sementara itu, dalam kesempatan itu  Vinca mengungkapkan program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal atau dinyatakan behenti bekerja. 

"Peserta cukup membayar sebesar Rp. 16.800 sudah bisa mendapatkan 2 program perlindungan. Sedangkan yang membayar Rp. 36.800 bisa mendapatkan 3 program perlindungan", pungkasnya. (uzi/ns)