Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Embung Pendem Ngariboyo Dimeriahkan Reog
"Sosialisasi ini diadakan bukan agar masyarakat merokok semua, tapi kalau merokok, merokoklah rokok yang legal, karena rokok ilegal sangat merugikan negara,"kata Bupati.
Magetan, HB.net - Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terus berjalan. Pada kesempatan kali ini, sosialisasi yang dilakukan oleh para Penegak Perda ini menyasar warga di Kecamatan Ngariboyo, tepatnya di obyek wisata Embung Pendem, Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo, Sabtu (20/5/2023).
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini diawali dengan pentas seni reog untuk menyambut kedatangan para undangan yang hadir, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
"Sosialisasi ini diadakan bukan agar masyarakat merokok semua, tapi kalau merokok, merokoklah rokok yang legal, karena rokok ilegal sangat merugikan negara,"kata Bupati Magetan Suprawoto saat membuka acara.
Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal dengan Tiga Narasumber.(Foto: Anton/HARIAN BANGSA)
Dijelaskan Bupati, dengan merokok yang legal, kemudian negara mendapat dana cukai yang bisa digunakan untuk membangun. Seperti Magetan yang sudah membangun dua rumah sakit tipe D.
"Rumah Sakit tipe D di Panekan dan Kawedanan itu kita bangun dadi anggaran cukai rokok, insya Allah tahun ini akan dilanjutkan,"ujarnya.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar ditemani para narasumber dari Polres Magetan, Kantor Bea Cukai Madiun, dan Kejaksaan Negeri Magetan secara langsung menggelar tanya jawab ciri-ciri rokok ilegal dan seputar pencegahannya dengan masyarakat.
"Ciri rokok ilegal itu Polos, Palsu, Bekas, Berbeda (2P2B), yakni rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B),"jelasnya.
Diakhir acara sosialisasi, Gunendar mengajak semua masyarakat Desa Pendem dan sekitarnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan ikut melaporkanya kepada pihak berwajib apabila menemukanya.
"Nah, dari kepolisian sendiri sekarang juga ada namanya Polisi RW, jadi bila menemukan rokok ilegal bisa dilaporkan kepada Polisi di masing-masing RW nya. Yang jelas rokok ilegal itu harus digempur Karena merugikan negara,"tegasnya.
Selain, dimeriahkan dengan pagelaran reog, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal Satpol PP dan Damkar ini juga diramaikan oleh bazar UMKM dan panggung hiburan dengan berbagai pentas seni, baik seni tari, musik dan juga campur sari. (ton/ns)