Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Sapa Masyarakat Nguntoronadi

Sosialisasi yang dikemas dengan acara talkshow kali ini, menyapa masyarakat di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan, Sabtu (26/11/2022).

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Sapa Masyarakat Nguntoronadi
Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar saat mengedukasi masyarakat tentang ciri -ciri rokok ilegal. Foto: Anton/HARIAN BANGSA

Magetan, HB.net - Terus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok  ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) rutin menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Magetan.

Sosialisasi yang dikemas dengan acara talkshow kali ini, menyapa masyarakat di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan, Sabtu (26/11/2022).

Acara dibuka secara langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda Magetan, Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Forkopimca Nguntoronadi dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan membuka dan memberikan sambutanya, Bupati Magetan Suprawoto menghimbau kepada masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.

"Dimana-mana saya selalu mengatakan kepada masyarakat Magetan yang merokok, diwajibkan untuk membeli rokok yang legal yang ada pita cukainya. Karena dari cukai inilah kita bisa membangun. Negara yang sehat itu apabila anggaran pendapatan belanjanya didukung dengan pajak,"kata Bupati Suprawoto, Sabtu (26/11/2022).

Sementara itu, dalam talkshow, Cahyo Wibowo, yang menjadi narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun juga menyampaikan beberapa perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok legal agar masyarakat bisa memahami peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya masing-masing.

"Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal, cukup mengingat kami 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Nah, untuk Polos itu tidak ada pita cukainya, sedangkan Palsu itu pita cukainya tidak ada hologramnya. Dan untuk Bekas, itu pita cukainya bekas dipergunakan lagi. Selanjutnya berbeda, ini pita cukainya bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi pita cukainya rokok kretek," jelas Cahyo Wibowo.

Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP dengan tiga narasumber di Nguntoronadi.FOto: Anton/HARIAN BANGSA

Disisi lain, Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar yang juga menjadi Moderator dalam acara talkshow tersebut, berharap dukungan masyarakat untuk bersama - sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

"Dengan diadakan sosialisasi pencegahan rokok ilegal seperti ini, agar masyarakat tahu akan perbedaan antara rokok yang ilegal dan legal. Dan kita harapkan, masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan," imbuhnya.

Sebagai informasi, acara Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan yang dikemas Talkshow ini sudah belasan kali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Dimana untuk Sosialisasi di Kecamatan Nguntoronadi ini adalah yang ke 14 kalinya, dan dimeriahkan dengan berbagai acara menarik, seperti jalan santai, tari-tarian tradisional, panggung hiburan, bazar UMKM, dan ada juga pasar hiburan rakyat.(ton/ns)