Sosialisasi PKPU Pencalonan Walikota-Wawali,   Muhammad Toyib: Kota Malang Masuk Daerah Rawan

Sosialisasi PKPU Pencalonan Walikota-Wawali,   Muhammad Toyib: Kota Malang Masuk Daerah Rawan
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang diadakan KPU Kota Malang.

Malang, HB.net - Komisi Pemilihaan Unum (KPU) Kota Malang mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buoati dan Wakil Bupati setta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Savana, Senin 22 Juli 2024.

Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik peserta pemilu dan berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi keagamaan, kepemudaan dan Bawaslu Kota Malang.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, apa-apa yang menjadi kebutuhan mulai dari syarat pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik beserta dokumen persyaratannya, ataupun syarat sebagai calon yang diusung maupun dokumen persyaratannya itu dapat diketahui bersama," jelas Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib.

"Ini juga sebagai pedoman kita bersamai baik KPU , Bawaslu, peserta pemilu maupun pemilih bagaimana tahapan pilkada 2024 ini dilaksanakan," tambah M Toyib.

Toyib menjelaskan, kalau melihat dari peta kerawanan secara nasional, Kota Malang masuk daalam daerah yang rawan. Dan ini dimonitorting Bawaslu RI dan Jatim bahwa Kota Malang termasuk kota yang masuk dalam daerah rawan.

Mohammad Toyib juga mengungmapkan, KPU Kota Malang saat ini dihadapkan pada tiga jenis pekerjaan, pertama ada calon perseorangan, itu membutuhkan konsentrasi teraendiri, dan tahapannya juga berbeda dengan pencalonan yang diusung oleh partai politik. Kedua, ada pembahasan yang lagi hangat-hangatnya yaitu pencalonan tentang mantan narapidana.

“KPU Kota Malang tidak akan melakukan statemen apapun atau mengeluarkan opini apapun terkait pasangan-pasangan calon yang ada sebelum dilakukannya pendaftaran dan dilakukan proses verifikasi. Informasi apapun terkait dengan apakah pencalonan ini bisa atau tidak, kami KPU Kota Malang sama sekali tidak akan melakukan statemen sebelum semua tahapan persyaratan dan dokumen diserahkan dan kemudian menjadi penetapan," tegasnya.

Menurut Toyib, yang berhak menafsirkan PKPU Nomer 8  khsusunya adalah KPU RI, dan yang berhak menfasirkan PKPU Nomor 8 adalah pembuat PKPU itu sendiri. Dan KPU Kota Malang akan terus komunikasi dengan KPU RI. (dad/ns)