Sosialisasi Program JKK, JKM dan JMO ke Pekerja Non ASN Pemkot Surabaya

Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat (Soni), mengatakan, semua Non ASN Pemkot Surabaya sudah terdaftar sebagai peserta. Mereka terlindungi 2 program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK dan JKM.

Sosialisasi Program JKK, JKM dan JMO ke Pekerja Non ASN Pemkot Surabaya
Kegiatan saat zoom BPJamsostek bersama Pemkot Surabaya.

Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa mensosialisasikan program sekaligus manfaatnya kepada seluruh PIC OPD Pemkot Surabaya. Serta sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sosialisasi melalui meeting zoom tersebut ditujukan untuk pekerja non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Pemkot yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat (Soni), mengatakan, semua Non ASN Pemkot Surabaya sudah terdaftar sebagai peserta. Mereka terlindungi 2 program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK dan JKM. 

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja Non ASN Pemkot Surabaya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Soni belum lama ini.

Mereka pun, dapat mengetahui semua hal terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah layanan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu, dalam kegiatan ini kami sosialisasikan pula penggunaan aplikasi JMO," katanya.

Dengan perlindungan 2 program dasar BPJS Ketenagakerjaan, pekerja Non ASN Pemkot Surabaya akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.

Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100% upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain, diantaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.

Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Peserta sosialisasi juga diminta untuk mendownload aplikasi JMO melalui Play Store dan App Store. Di aplikasi ini terdapat fitur-fitur unggulan seperti informasi program BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT, pengkinian data, kartu digital, dan mengajukan klaim JHT untuk saldo di bawah Rp10 juta.

"Dengan adanya aplikasi JMO ini layanan BPJS Ketenagakerjaan kini lebih cepat, lebih mudah dan lebih lengkap," ujar Soni sembari menambahkan agar seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan layanan digital ini. (diy)