Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal di Bangkalan, Satpol PP Jatim: Kompisusu Rokok Ilegal Berbahaya

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ke masyarakat merupakan salah satu upaya preventif dari Satpol PP Provinsi Jatim untuk menekan masifnya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.

Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal di Bangkalan, Satpol PP Jatim: Kompisusu Rokok Ilegal Berbahaya
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok illegal yang digelar Satpol PP Jatim di gedung Merdeka Bangkalan.

Bangkalan, HB.net - Peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi momok bagi pemerintah. Namun juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Untuk meminimalisir dan memberantas masifnya peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di Bangkalan, Satpol PP Provinsi Jatim melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang Cukai di Gedung Merdeka Bangkalan, Rabu (27/09/2023).

“Kali ini, komunitas masyarakat, TNI-Polri, Pramuka, tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi,” jelas Hanis, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim.

Selanjutnya, peserta yang mengikuti sosialisasi dapat getuk tular atau ikut memberikan edukasi ke masyarakat lain. Dengan upaya itu, pengetahuan ini dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Bangkalan, khususnya dalam skala kecil di lingkungan mereka.

“Selain merugikan pendapatan negara karena manfaat cukai rokok akan dikembalikan ke masyarakat. Komposisi rokok ilegal sangat berbahaya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,“ imbuhnya.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ke masyarakat merupakan salah satu upaya preventif dari Satpol PP Provinsi Jatim untuk menekan masifnya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Sedangkan penindakan terhadap pelanggaran rokok illegal, dilaksanakan bea cukai bersama instansi terkait lain, baik dari jajaran TNI - polri dan Satpol PP.

 “Modus operandi pengiriman rokok ilegal yang makin beragam, menjadi salah satu kendala dari jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Kanwil I Jatim bersama Satpol PP Provinsi Jatim dan stakeholder terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, ungkap Mahmud Zein Firmansyah, Plt Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas DJBC Jatim I.

Dalam beberapa hasil operasi yang dilakukan, pengiriman rokok ilegal tidak dilakukan dengan menggunakan truk atau pick-up box, namun memakai mobil mewah. Terakhir, bea cukai telah memusnahkan hampir 14 juta batang rokok illegal, hasil operasi bersama Satpol PP.

Hal utama dalam pemberantasan rokok ilegal adalah bagaimana peran masyarakat turut serta mencegah peredaran rokok illegal. Keikutsertaan masyarakat itu dengan memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada pihak terkait serta tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal.

Sedangkan Mohammad Azis, anggota komisi A DPRD Provinsi Jatim juga mengingatkan Bea Cukai dan Satpol PP Provinsi Jatim dalam penindakan rokok ilegal di Jawa Timur harus mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomi bagi para pengusaha dan pekerja tembakau.

“Tak hanya berhubungan dengan penegakan hokum, hal ini juga berkaitan dengan sspek kepentingan ekonomi. Tentunya aspek-aspek perlindungan ekonomi mereka harus dipikirkan. Ridak hanya melakukan tindakan represif, namun juga persuasif dan dibantu perijinannya. Itu yang penting,” tegas Azis.

Sehingga negara tidak hanya hadir sebagai penegak hukum saja, namun juga hadir sebagai pelindung ekonomi masyarakat. Hal tersebut sedang dirumuskan di komisi A DPRD Provinsi Jatim, sehingga sosialisasi ini tepat sasaran, tidak bersifat represif namun persuasive. Pelaku home industri rokok di Jawa Timur menjadi legal,” tukasnya.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan tentang cukai yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jatim di kabupaten Bangkalan dibuka secara langsung Kabid Penegakan Perda= Satpol PP Provinsi Jatim dan menghadirkan dua narasumber dari DJBC Kanwil Jatim 1 serta anggota komisi A DPRD Provinsi Jatim. Sosialisasi ini dimoderatori Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan. (yun/ns)