Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal , Satpol PP Situbondo Bersama Bea dan Cukai Jember Gelar Pertunjukan Seni Hiburan

Kepala Satpol PP, Buchari, mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan di tiga lokasi, yaitu wilayah timur di Kecamatan Asembagus, wilayah barat di Kecamatan Besuki dan wilayah tengah di Kecamatan Kendit.

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal , Satpol PP Situbondo Bersama Bea dan Cukai Jember Gelar Pertunjukan Seni Hiburan
 Kepala Satpol PP, Buchari memberikan sambutan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di Situbondo.

Situbondo, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo bersama Kantor Bea dan Cukai wilayah Jember, melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal lewat seni hiburan.

Kepala Satpol PP, Buchari, mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan di tiga lokasi, yaitu wilayah timur di Kecamatan Asembagus, wilayah barat di Kecamatan Besuki dan wilayah tengah di Kecamatan Kendit.

“Kami menggelar roadshow sosialisasi gempur rokok ilegal di tiga lokasi, sasarannya adalah Linmas di setiap desa, mereka merupakan ujung tombak pencegahan beredarnya rokok ilegal,” katanya.

Buchari menjelaskan, sosialisasi melalui seni hiburan merupakan bagian dari langkah pencegahan beredarnya rokok ilegal, dan pelibatan Linmas dinilai memiliki peran penting menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami ingin para Linmas yang sudah mengikuti sosialisasi dapat menyampaikannya kepada para pedagang di desanya masing-masing agar tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara, tokoh masyarakat Besuki, Sutomo, mengatakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal sangat diperlukan, karena selama ini banyak masyarakat tidak bisa membedakan rokok yang legal dan rokok ilegal tanpa bea dan cukai.

“Tadi sudah dijelaskan jenis-jenis rokok ilegal. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu mana rokok yang legal dan ilegal,” kata Sutomo.

Ada dua langkah harus dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai secara terus menerus untuk mencegah peredaran rokok ilegal, yaitu sosialisasi dan penindakan, karena masih banyak masyarakat yang tidak faham.

“Saya pernah datang ke warung yang terkena operasi penindakan petugas dan  sekarang sudah tak menjualnya lagi rokok ilegal. Tapi katanya masih ada pembeli yang datang mencari rokok ilegal," terangnya.

Salah satu pertunjukan seni hiburan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.

 

Terima DBHCHT Rp 47 Miliar

Bupati Situbondo Karna Suswandi usai memimpin pemusnahan rokok ilegal pada acara festival kopi dan tembakau mengatakan Pemkab Situbondo pada tahun 2022 menerima dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp47 miliar lebih.

Menurut Bupati, bantuan DBHCHT tersebut disesuaikan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

"Bantuan DBHCHT itu diperuntukkan untuk berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di Situbondo,” kata Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Pemkab Situbondo Jupri Triwidagdo mengatakan bahwa bantuan DBHCHT diperuntukkan untuk tiga bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Jadi penggunaan dana ini (DBHCHT) tidak dikelola satu instansi, melainkan ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat mengelola dengan tupoksinya masing-masing,” katanya.

Menurut Jupri, untuk bidang kesejahteraan masyarakat, ada enam OPD yang mengelola, yaitu Dinas Sosial, Diskoperindag, Disnaker, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dishub, dan Dinas PUPR.

“Itu bisa berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, PJU (Penerangan Jalan Umum), RTLH dan program Tolop (Tutup Lubang) jalan yang rusak,” ujarnya.

Untuk bidang kesehatan dikelola Dinas Kesehatan serta tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, dan RSUD Asembagus.

“Kalau di Dinas Kesehatan itu untuk pembangunan jamban keluarga dan program sehat gratis (Sehati), kalau yang rumah sakit bisa untuk pengadaan alat kesehatan (alkes), serta rehab gedung rumah sakit,” tuturnya

Tidak hanya itu, bantuan DBHCHT bidang penegakan hukum dikelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa sosialisasi gempur rokok ilegal dan operasi rokok ilegal.

“Nanti akan ada penindakan operasi rokok ilegal. Seperti yang sudah dimusnahkan itu hasil operasi tahun sebelumnya,” pungkasnya. (mur/ns)