SP3 Sah, Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan

Upaya Miftahur Roiyan memohonkan praperadilan penyidik Polresta Sidoarjo terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya akhirnya kandas.

SP3 Sah, Polresta Sidoarjo Menang Praperadilan
Sidang praperadilan di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Upaya Miftahur Roiyan memohonkan praperadilan penyidik Polresta Sidoarjo terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya akhirnya kandas.

Hal itu usai hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak permohonan praperadilan sah atau tidaknya SP3 yang diajukan oleh pemohon.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal RA Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra, Kamis (20/7).

Perlu diketahui, Miftahur Roiyan sebagai pemohon praperadilan perkara nomor : 6/Pid.Pra/2023/PN Sda. Roiyan menyoal terkait sah atau tidaknya SP3. Sedangkan pihak termohon ada dua, yaitu kapolri cq kapolda Jatim cq Polresta Sidoarjo cq kasatreskrim Polresta Sidoarjo, dan kajari Sidoarjo.

Dalam pertimbangan hakim mengungkap bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan termohon untuk memperoleh alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 263 , 264, dan atau 266 KUHP tidak terpenuhi baik secara kualitas maupun kuantitas pembuktian terkait korelasi dan relevansinya dalam perkara tersebut.

Sementara, dalam pertimbangan juga mengungkap bahwa bukti putusan pidana Peninjauan Kembali (PK) atas nama Agung Wibowo yang diajukan pemohon sebagai alat bukti baru untuk melanjutkan penyidikan tidak beralasan untuk dikabulkan.

Hakim berpendapat, bukti putusan pidana PK Agung Wibowo yang diajukan pemohon itu diputus pada 9 Maret 2023. Sedangkan, SP3 Nomor SPPP/328.B/I/Res.1.9/2023/Satreskrim, diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2023.

"Sehingga berdasarkan fakta terbukti bahwa putusan pidana PK atas nama Agung Wibowo belum ada ketika termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga dalil pemohon yang menyatakan sebagai alat bukti baru tentu tidak beralasan," ucap hakim RA Didi Ismiatun saat dikonfirmasi Jumat (21/7)

Selain itu, dalam pertimbangan hakim mengungkap, jika termohon sampai hari ini belum menemukan dua alat bukti baru, selain alat bukti yang sudah ada. Sebab, dalam pertimbangan mengungkap, terdapat putusan perkara praperadilan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sda menyatakan penetapan Sujayanto tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Sekadar diketahui, Miftahur Roiyan melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat objek tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo pada 2020 silam. Kasus tersebut akhirnya menetapkan tersangka Notaris Sujayanto.

Penetapan tersangka itu akhirnya dipraperadilankan hingga akhirnya dikabulkan oleh hakim PN Sidoarjo yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Perkara praperadilan tersebut diputus pada tanggal 27 Juli 2022 silam. Kini, giliran Miftahur Roiyan mempraperadilankan perkara yang sudah di SP3 itu.(cat/rd)