SPDP Pembakar Mobil Via Vallen Diserahkan ke Kejari
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Ini menyusul kasus dugaan pembakaraan mobil pedangdut Via Vallen saat di parkir di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada hari Selasa (30/6) lalu, sekira pukul 03.00 WIB. SPDP tersebut diserahkan kepada kejari Sidoarjo dan diterima oleh Kasi Pidum Gatot Hariono pada Senin, (7/7) lalu.
Kasi Pidum Gatot Hariono mengatakan, di dalam SPDP tersebut ada satu orang ditetepkan sebagai tersangka, yakni pria bernama Pije. "Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP Ayat (1). Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Gatot, Senin, (27/7).
Tersangka diduga telah melakukan pembakaran mobil Toyota Alphard Nopol W 1 VV milik penyanyi dangdut bernama asli Maulidia Octavia tersebut.
Aksi dugaan pembakaran oleh pria berusia 40 tahun beralamat di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia mengaku tinggal di Cikarang, Jawa Barat itu dilakukan pada hari Selasa (30/6) dini hari.
Usai melakukan pembakaran, Pije menyerahkan diri ke Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo pada hari yang sama.
Supriadi, (53) warga sekitar menceritakan, bahwa tersangka Pije sudah sekitar seminggu berada Desa Kalitengah. "Seminggu belakangan ini, dia terlihat mondar mandir di sini. Kalau malam kadang tidur di kursi depan kos saya. Setiap hari saya ngobrol sama dia," jelas Supriadi, Kamis (2/7).
Supriadi menambahkan, tidak ada yang aneh dengan perilaku Pije. Berkomunikasi pun juga lancar. "Ia datang dari Cikarang hanya untuk menemui idolanya tersebut. Ia juga bercerita sudah dua kali datang ke rumah Via Vallen namun gagal bertemu sang idola," pungkas Supriyadi. (cat/rd)