Spesialis Begal Payudara Siswi SD-SMP Dibekuk
Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku remas paksa (begal) payudara.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku remas paksa (begal) payudara. Target korban adalah siswi pelajar SD dan SMP. Pelaku remas paksa payudara bernama Rahcmad Rayhan Dwi Waluyo (20) asal Madiun. Dia ditangkap di Jalan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Mohammad Prasetyo mengungkapkan, pelaku ini ditangkap setelah aksinya dilaporkan dua korban siswi SD-SMP. Prasetyo mengatakan, Rachmad sudah melakukan aksi sebanyak enam kali.
"Korban melapor di antaranya siswi SMP inisial MLZ (14) dan NAP kelas VI SD. Berdua ini diremas pelaku ketika perjalanan ke sekolah," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Prasetyo menjelaskan, korban ini berangkat ke sekolah mengendarai sepeda angin. Mereka dipepet pria misterius lantas dipegang payudaranya. Untuk korban MLZ (14), dipepet di area Pantai Batu Batu, Surabaya, Senin (20/11) lalu. Sementara NAP dipepet di ruas Jalan Raya Pantai Kenjeran, Jumat (1/12) lalu
"Pelaku melancarkan aksi bejatnya ini dengan mengendarai sepeda motor. Ia memata matai korban yang hendak disasar. Setelah beraksi langsung melarikan diri," jelas Prasetyo.
Dari serangkaian penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku Rachmad diringkus. "Pelaku Rachmad diringkus oleh Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia ditangkap saat berhenti di atas motor, saat mencari sasarannya, di Tanah Kali Kedinding, Surabaya," ungkapnya.
Terungkapnya pelaku remas paksa payudara dari informasi satu keluarga korban. Di saat pelaku meremas payudara salah satu korban, ternyata diketahui oleh keluarga dan mencoba mengejarnya.
Kanit Jatanras Polres Tanjung Perak Ipda Mustofa memberikan keterangan “Jadi ada keluarga korban mengetahui dan sempat mengejar. Ia mengetahui nopol kendaraan pelaku. Dari situ kita lacak atas nama nopol kendaraan tersebut dan berhasil ditangkap,” ujar Mustofa.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa lebih lanjut. Dimungkinkan ada korban korban lain. Pelaku dijerat pasal 76 huruf (e) dan pasal 82 UUNo. 35 Tahun 2014, tentang pemberatan perilaku cabul.(yan/rd)