Staf Ahli Wali Kota Mulai Garang Januari 2024

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menandatangani keputusan wali kota Surabaya tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli wali kota Surabaya.

Staf Ahli Wali Kota Mulai Garang Januari 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menandatangani keputusan wali kota Surabaya tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli wali kota Surabaya. Dengan adanya keputusan ini, maka staf ahli wali kota Surabaya kian garang. Posisi ini bukan lagi menjadi tempat orang buangan karena derajatnya sama dengan kepala perangkat daerah (PD) dan juga sama derajatnya dengan sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya.

“Keputusan wali kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil,” kata Wali Kota Eri Cahyadi,  Senin (11/12).

Selain itu, Eri memastikan bahwa staf ahli itu akan mengevaluasi kinerja dari PD di lingkungan Pemkot Surabaya, apakah berhasil atau tidak, sesuai dengan visi misi wali kota atau tidak, sehingga tugas wali kota Surabaya akan dibantu oleh staf ahli itu.

Menurutnya, tugas staf ahli itu berbeda dengan sekda. Kalau sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan-keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja. Sedangkan kalau staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan wali kota Surabaya. “Karena saya sudah tandatangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024,” kata Eri.

Ia juga menegaskan bahwa setelah menjabat wali kota Surabaya, sebenarnya Eri sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli. Namun, hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Makanya, dia pun menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya ini.

“Ke depan, siapapun wali kotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan, karena staf ahli itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi kepala PD. Bisa mengatakan kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan kepala PD ini berhasil, sehingga antara staf ahli wali kota Surabaya, kepala PD, dan sekda itu sama derajatnya,” tegasnya.(ari/rd)