Stop Aktivitas saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) pedoman peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Stop Aktivitas saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan
Pengibaran Bendera Merah Putih bersamaan dengan Lagu Indonesia Raya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) pedoman peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Dalam SE Nomor 400.14.1.1/15070/436.8.6/2024 tersebut, ia menyampaikan berbagai poin penting yang wajib dipedomani menjelang peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

SE tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) RI Nomor B-40/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Dalam SE tersebut, Eri meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemkot dan masyarakat di Surabaya untuk serempak menyesuaikan tema peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dengan tema Nusantara Baru, Indonesia Maju. “Selain itu kami juga meminta untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing,” kata Eri.

Dalam SE-nya, ia menyampaikan bahwa penggunaan logo juga harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan oleh mensetneg. Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI itu bisa diunduh pada situs resmi Kemensetneg https://www.setneg.go.id.

Di dalam SE tersebut, ia juga mengimbau agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari 1-31 Agustus 2024. Selain itu, pada pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB, 17 Agustus 2024 seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan selama 3 menit.

“Selama 3 menit itu, warga diimbau untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Kecuali, menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” imbaunya.

Untuk mendukung pelaksanaan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI nanti, ia menambahkan, meminta kepada seluruh instansi di Kota Surabaya, mulai TNI-Polri, kantor pemerintahan hingga swasta untuk memperdengarkan sirine sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Dalam hal ini ia meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya untuk meneruskan SE ini kepada seluruh perusahaan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan lainnya. “Selain itu juga kepada pengelola restoran, tempat hiburan, pariwisata, sekolah-sekolah, sampai kepada LPMK, RT, RW, di seluruh kecamatan dan kelurahan di Surabaya,” pungkasnya. (ari/rd)