Susul Rekannya  di Tahanan, 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Santri  Masuk Bui

"Kami sudah mengamankan 2 tersangka lain kasus pengeroyokan santri, keduanya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan, tepatnya sebelum dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di asrama Ponpes," ungkap Kapolres.

Susul Rekannya  di Tahanan, 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Santri  Masuk Bui

Bangkalan, HB.net  - Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, temukan fakta keterlibatan pelaku lain dalam penganiayaan salah satu santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Desa Campor, Kecamatan Geger. Hasil pengembangan kasus, terdapat 2 nama diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan bahwa hasil pengembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan BT (16) santri aktif Ponpes di wilayah Geger yang terjadi pada 7 Maret 2023 lalu, mengarah pada 2 tersangka lain yang diduga kuat keterlibatannya.

"Kami sudah mengamankan 2 tersangka lain kasus pengeroyokan santri, keduanya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan, tepatnya sebelum dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di asrama Ponpes," ungkap Kapolres, Jumat (24/3/2023).

Kedua tersangka tersebut, yakni F dan MR yang juga berstatus santri senior. Ditahannya terduga pelaku tambahan tersebut, menambah jumlah tersangka kasus perlindungan anak yang terjadi diruang lingkup pesantren.

"Hasil pra rekontruksi menunjukkan fakta keterlibatan mereka (F dan MR), keduanya menyusul 5 rekannya yang sudah kami tahan sebelumnya. Jadi totalnya 7 tersangka, dan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kami amankan di panti rehabilitasi Dinsos Jatim," jelas Wiwit.

Menurut Wiwit, kasus tersebut menjadi atensi Kepolisian, sehingga hingga saat ini penyidikan masih terus dilanjutkan, guna mencari fakta keterlibatan pelaku lain dalam aksi pengeroyokan senior pada juniornya.

"Kasus perlindungan anak ini menjadi atensi bagi kami, penyidikan terus kami lakukan," pungkasnya.

Diketahui 11 pelaku, diantaranya NH (19), GAD (19), U (20) AZ (17), RR (17), RM (17), ZA (20), W (17) dan Z (19) serta F dan MR pelaku yang baru terungkap. Atas perbuatannya, tersangka didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fat/uzi/ns)