Tahapan Pilwawali Mojokerto Akhirnya Dimulai
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota (Pilwawali) Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 akhirnya terbentuk.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota (Pilwawali) Mojokerto sisa masa jabatan 2018-2023 akhirnya terbentuk. DPRD setempat telah menetapkan kepanitiaan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria yang meninggal dunia pada Oktober 2021 lalu, Jumat (4/3) lalu.
Pembentukan panlih ini didasarkan atas turunnya surat pengantar dari gubernur Jatim yang isinya menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pemberhentian wawali dan usulan dari partai pengusung. Yakni Gerindra dan Golkar. "Panlih Wakil Wali Kota sudah resmi terbentuk," papar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD. “Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 peraturan DPRD No 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau sisa jabatan yang menyebutan bahwa panlih dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan,” jelas Sunarto.
Ia menambahkan, pada ayat 3 peraturan tersebut ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya juga sebagai ketua dan wakil ketua pemilihan merangkap sebagai anggota. “Sehubungan dengan hal tersebut kami telah menerima surat usulan penempatan sebagai Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto dari fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto,” terangnya kemudian.
Dan berikut ini adalah susunan keanggotaan Panlih Wakil Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Sunarto (Ketua), Sonny Basuki Rahardjo (Wakil Ketua), Junaedi Malik (Wakil Ketua). Dijajaran anggota ada Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan, Jaya Agus Purwanto, Choiroiyaroh, Nuryono Sugi Raharjo, Moeljadi dan Moh. Harun.
Berjalannya tahapan Pilwawali ini mendapat apresiasi dari Bendahara DPC Gerindra Kota Mojokerto H Sugiyanto. "Memang sudah seharusnya itu diagendakan. Karena sebelumnya kita sudah mengusulkan untuk segera diadakan pembahasan di Banmus," ujarnya.
Sugianto yang juga seorang politisi parlemen setempat tersebut menjelaskan pihaknya telah menghubungi enam fraksi dewan. Menurutnya, dukungan fraksi -fraksi tersebut telah dinyatakan dalam pembentukan panlih. Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menghubungi pihak Golkar. "Sudah kami hubungi. Golkar masih menunggu rekomendasi dari DPD I, " Imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi soal ini Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch. Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, M Turatmono memaparkan, mekanisme pilwali mendatang. "Mekanismenya partai pengusung harus mengajukan dua calon tidak boleh tunggal," jelasnya.
"Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Kota Mojokerto, " urainya.
Turatmono menambahkan, dalam pemilihan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Pemenang adalah peraih suara terbanyak. (ADV/yep/rd)