Tak Berizin dan Kadaluarsa, Puluhan Banner Ditertibkan Satpol PP
Penertiban banner yang dipimpin oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ahli Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo ini melibatkan sebanyak 12 personel.
Probolinggo, HB.net - Diduga tak berizin dan kadaluarsa, puluhan banner yang mengganggu estetika dan keindahan Kota Kraksaan sebagai Ibukota Kabupaten Probolinggo ditertibkan Petugas Satpol PP.
Penertiban banner yang dipimpin oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ahli Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo ini melibatkan sebanyak 12 personel.
Penertiban ini dimulai dari jembatan Semampir di wilayah barat hingga lampu merah masuk Desa Kebonagung di wilayah timur.
Pol PP Ahli Muda pada Satpol PP, Budi Utomo, mengatakan penertiban banner ini dilakukan terhadap banner yang pemasangannya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggarakan Reklame.
“Kami berharap kepada seluruh badan usaha/perusahaan maupun perorangan untuk mematuhi peraturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2017. Semua ini dilakukan agar pemasangan banner ke depannya tidak menyalahi regulasi yang ada,” katanya.
Menurut Budi, penertiban banner ini bertujuan untuk menciptakan keindahan melalui pemasangan banner yang tepat sesuai dengan regulasi Perbup Nomor 2 Tahun 2017.
“Banner-banner yang pemasangannya tidak tepat, apalagi sudah rusak dan kadaluarsa tentunya akan merusakan keindahan. Oleh karena itu banner-banner tersebut kita tertibkan,” jelasnya.
Selanjutnya terang Budi, banner-banner yang sudah ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan pendataan. Harapannya masyarakat yang akan memasang banner agar bisa memahami aturan.
“Dengan demikian, pemasangannya tidak menyalahi aturan yang ada. Selain itu mohon agar selalu mengecek banner yang sudah dipasang kadaluarsa apa belum, sehingga tidak merusak keindahan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (ndi/diy)