Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba

Polsek Sukolilo melepas seorang pria berinisial AI (25) warga Surabaya, karena tidak cukup bukti akan keterlibatan sebagai penguna narkoba.

Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba
AI bersama kuasa hukum saat menjelaskan tentang tebusan Rp 30 juta itu yang hoaks.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Sukolilo melepas seorang pria berinisial AI (25) warga Surabaya, karena tidak cukup bukti akan keterlibatan sebagai penguna narkoba. Sebelumnya, diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, tentang penangkapan kepada AI.

“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga mengunakan narkoba. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan di Polsek Sukolilo, ternyata tidak ada alat bukti ditemukan. Dua alat bukti tidak kita temukan,” ujarnya pada Jumat (28/6) lalu.

Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sukolilo terhadap AI, pada Sabtu (22/6/) lalu. AI digelandang ke Polsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksana 24 jam pihak polisi tidak menemukan alat bukti yang bisa menjerat AI.

“Selama pemeriksan tes urine untuk AI hasilnya negatif dan juga tidak ada barang bukti. Bila saya paksakan untuk menangkapnya, maka difakta persidangan nantinya pihak polsek kesusahan dan khawatir ada tuntutan. Yaitu secara sengaja mencari-cari pelaku tanpa ada bukti,” tambah Aan Dwi

Dari pelepasan seorang pria yang dilakukan oleh Polsek Sukolilo, ternyata muncul isu isu tidak sedap tentang adanya tebusan senilai Rp 30 juta yang dibayarkan AI kepada Polsek Sukolilo dengan tujuan agar bisa bebas.

Isu tersebut dibantah langsung oleh AI serta kuasa hukumnya, Firman Rahmanudin. “Saya kasih uang ke Polisi itu tidak benar. Saya bebas karena tidak cukup bukti. Pihak Polsek Sukolilo telah meminta maaf kepada saya karena telah melakukan penangkapan. Saya nggak enak dengan pihak polsek. Sudah dibantu malah ada isu tidak sedap,” cerita AI, Jumat (28/6).

Sedangkan kuasa hukum Firman Rahmanudin juga angkat bicara. Kliennya dahulu memang mengonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik.  Selama pengamanan kepada AI, petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet, dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

“Saudara AI pernah mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti, sekitar 2-4 bulan lalu karena bertobat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.

Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP.(yan/rd)