Tak Hanya Lapor ke Polisi, PKB Tuban juga Kecam Pernyataan Mantan Sekjen Lukman Edy
Tuban, HB.net - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Tuban telah melaporkan mantan sekjen Lukman Edy ke Satreskrim Polres setempat, pada Rabu (7/8/2024). Dalam laporan itu langsung disampaikan oleh Ketua DPC PKB, M. Miyadi dan Sekretarisnya, Mirza Ali Mansur yang diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Seusai melaporkan, Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi juga mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy. Menurutnya, bahwa pernyataan Lukman tidak berdasar dan lebih cenderung mencemarkan nama baik partai beserta ketumnya.
"Dia (Lukman Edy) lebih cenderung mencemarkan nama baik ketum kami. Maka hal ini sangat tidak elok dan disayangkan sekali," kata Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi saat didampingi dengan Sekretaris, Mirza Ali.
Kata Miyadi yang juga Ketua DPRD Tuban itu menerangkan, statmen Lukman Edy mengenai masalah laporan keuangan saat hadir undangan di PBNU dinilai ngawur. Apalagi pernyataannya dia berujung viral, baik di media mainstream maupun media sosial. Tentu yang telah dia lakukan diduga telah melanggar tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Adanya laporan ini karena telah menyangkut nama besar PKB dan dirinya berani mengatakan tentang keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan," paparnya.
Ditambahkan, Miyadi saat di Mapolres Tuban ia telah membawa bukti-bukti berupa lampiran yang sudah viral do median online, YouTube atau media sosial lainnya. Tentu laporan ini harus segera diproses oleh Satreskrim Polres Tuban lantaran ditemukan adanya penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
"Pernyataan harus ditindak tegas," kecamnya.
Sebelumnya, Muhammad Lukman Edy telah memenuhi panggilan Pansus TIM 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, statemen tersebut sangat merugikan PKB dan menimbulkan sejumlah respon dari masyarakat.
Menurutnya, selama ini laporan keuangan PKB telah diatur sedemikian rupa. Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Termasuk, ada pihak independent yang juga terlibat memeriksa keuangan partai. (wan/ns)