Tak Mau Kecolongan Peredaran Narkoba, Lapas Tuban Perketat Pengaman
Kalapas 2B Tuban, Siswarno saat dikonfirmasi, Selasa (31/8) mengatakan, peningkatan pengamanan dan pengawasan ini guna meminimalisir peredaran narkoba atau sejenisnya di dalam lapas.
Tuban, HB.net - Lapas Kelas 2B Tuban semakin memperketat pengamanan dan pengawasan setelah adanya insiden pelemparan pil koplo dalam lapas pada beberapa hari yang lalu.
Kalapas 2B Tuban, Siswarno saat dikonfirmasi, Selasa (31/8) mengatakan, peningkatan pengamanan dan pengawasan ini guna meminimalisir peredaran narkoba atau sejenisnya di dalam lapas. Termasuk antisipasinya saat ini lapas telah memperbanyak dalam pemasangan CCTV. Selanjutnya, mendeteksi dini dan selalu bersinergi dengan pihak terkait.
"Terus bersinergi dalam memberantas narkoba karena ini perintah direktur jendral pemasyarakatan," ucap Siswarno seusai melantik sumpah jabatan ASN dilingkungan lapas.
Kata dia, demi meminimalisir peredaran obat terlarang di dalam lapas, petugas juga melalukan pendekatan pada Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, pendekatan ini sebagai meminimalisir gangguan keamanaan dan ketentraman di dalam lapas.
"Hingga saat ini kami juga perketat pengawasan terhadap barang titipan dari keluarga WBP. Kalau jam besuk ditiadakan karena saat ini sedang pandemi Covid-19," terangnya.
Kalapas asal Kecamatan Widang ini menambahkan, selain waspada, jelih dan teliti dalam pengawasan barang titipan, petugas juga setiap dua minggu sekali melakukan penggeledahan. Sedangkan, dalam sebulan sekali petugas melakukan razia bersama-sama dalam kapasitas besar.
"Karena WBP mayoritas dan 50 persen dari kasus narkoba, maka petugas terus melakukan deteksi dini ini agar dalam lapas tidak terjadi peredaran narkoba," bebernya.
Diketahui sebelumnya, petugas Lapas Tuban telah menggagalkan upaya penyelundupan 1028 pil koplo yang dilempar oleh orang tidak dikenal dari luar tahanan. Atas kejadian itu, petugas mengamankan 4 orang napi berinisial SI, MM, MS, dan US.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata ada 1 WBP yang terbukti menyelundupkan pil koplo. Selanjutnya, Satreskoba Polres Tuban menetapkan seorang tersangka berinisial MS (23) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang yang diduga sebagai pemesan ribuan obat terlarang itu.(wan/ns)