Tak Pernah Sidang, Terima Surat Cerai, ‘Nasib Anak Saya Bagaimana?’
Sah lebih kaget lagi setelah mengecek kebenaran tentang info tersebut pihak kantor Pengadilan Agama (PA) Sumenep, dan membenarkan bahwa Pengadilan Agama telah menjatuhkan talak atas permohonan suaminya oleh PA sumenep dengan No. 0226/PA.Smp tertanggal 22 februari 2022 M
Sumenep, HB.net - Sebut saja Sah (21) warga Dususun Ban Ban Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupataen Sumenep merasa kaget tak kepalang setelah dirinya menerima info dari tetanggaanya, dia telah diceraikan suaminya yang bernama Ismail warga Desa Padike, Kecamatan Talango, Sumenep.
Sah lebih kaget lagi setelah mengecek kebenaran tentang info tersebut pihak kantor Pengadilan Agama (PA) Sumenep, dan membenarkan bahwa Pengadilan Agama telah menjatuhkan talak atas permohonan suaminya oleh PA sumenep dengan No. 0226/PA.Smp tertanggal 22 februari 2022 M
“Ya, pak saya telah dijatuhukan dan diceraikan suami saya tertanggal itu oleh Pengadilan Agama Sumenep. Kalau boleh saya tanya, apa memang seperti itu ya pak kalau wanita ditalak suami? Cepat mudah dan gampang. Padahal saya sebgai istri tidak merasa dipanggil menghadap kepengadilan untuk dimintai keterangan oleh pihak pengadillan agama,” kata Sah balik bertanya.
Menurut dia, jika proses perceraian itu mudah dan gampang seperti yang dialaminya, lalu bagaimana dengan hak asuh dan atau biaya hidup anak itu? Perceraian telah jatuh dan terjadi tanpa ada pembicaraan hal itu.
“Saya binghung dengan perceraian yang saya alami ini. Semua menjadi tidak jelas nasib saya dan anak saya ini. Perceraian ini tidak adil, saya tidak pernaah dianggil pihak manapun lalu tiba-tiba saya dapat surat cerai. Kemanalagi saya ini akan cari keadailanin. Dan anehnya sepeda motor pembelian kedua orang tua saya juga dibawa pulang meski sudah diminta secara baik baik,” katanya.
Mestinya persoalan surat yang tidak sampai ke alamatnya ungkap Sahwani bukankah di Desa itu ada Kepala Desa dan aparaatnya untuk menyampaikan ke alamat yang dituju.
“Ini kenapa tidak disampaikan ke Kepala Desanya sehingga tidak terjadi perceraian yang tidak adi,” imbuhnya.
Dikonfermasi Adnan Kepaala Desa Talango mengatakan, dia mengakui telah menerima surat dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep.
“Betul saya sudah terima dari Pengadilan Agama 11 Januari 2022 lalu dan saya sudah serahkan ke yang bersangkutan melalui perangkat desa yaitu Apel. Namun rupanyaa yang bersangkuta tidak ada di tempat,” tandasnya, Kamis 21/04/22. (aln/ns)