Tangkis Infeksi Covid-19, Satuan PJR Dilengkapi Face Shield
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiat menyerahkan peralatan pelindung wajah (face shield) kepada Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) untuk menangkis sekaligus meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.
Pati, HARIAN BANGSA.net - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Arman Achdiatmenyerahkan peralatan pelindung wajah (face shield) kepada Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) untuk menangkis sekaligus meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.
“Pelindung wajah langkah paling ideal mencegah penyebaran Virus Corona atau SARS CoV-2 mengingat cakupan perlindungannya luas. Masker dan face shield pelindung terbaik menghindari Virus Corona disamping menjaga jarak dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun,” tandas Kombes Pol Arman Achdiat, di Juwana, Pati, Kamis (16/7).
Face shield atau pelindung wajah adalah cara terbaik mencegah infeksi Virus Corona. Jauh hari, piranti ini sudah diadopsi petugas kesehatan yang menjalani berbagai prosedur medis, seperti pembedahan yang berpotensi menyemburkan darah atau cairan tubuh pasien. Dengan face shield area dahi, mata, hidung dan mulut terhindar dari percikan maupun kontaminasi virus langsung dari orang lain.
Itu sebabnya Arman Achdiat menganggap perlu membekali peralatan tambahan untuk melindungi anggota yang bertugas di jalan raya. Hal ini seiring kemungkinan terjadinya penyebaran virus selain melalui droplet. Upaya maksimal pantas dikedepankan mengingat PJR adalah organ terdepan di jajaran Ditlantas sekaligus paling rentan terpapar Covid-19.
“Tidak ada yang tahu bagaimana kondisi di lapangan. Lebih baik mencegah.Tidak saja memakai masker, polisi jalan raya wajib mengenakan face shield saat berinteraksi dengan masyarakat,” seru Arman Achdiat.
Patroli Jalan Jaya (PJR) berada di bawah Direktorat Lalu Lintas. Bertugas bukan saja menjalankan patroli di jalan raya, tapi juga pengendali arus lalu lintas untuk mencegah serta meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman, guna menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Arman Achdiat mengemukakan Satuan PJR juga bertugas melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, juga menindak kriminalitas di sepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara. Namun penanganannya diserahkan ke satuan lain seperti Reskrim atau Polres.(rd)