Tanpa Pengamanan Ketat, PN Tuban Berhasil Eksekusi Ruko
Eksekusi pengosongan tersebut langsung dibacakan oleh pihak Panitera PN Tuban, Dr Sekhroni di lokasi depan ruko yang disaksikan berbagi pihak.
Tuban, HB.net - Sebuah ruko milik Mufidatul Ummah yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak berhasil dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Selasa (7/6/2022).
Eksekusi pengosongan tersebut langsung dibacakan oleh pihak Panitera PN Tuban, Dr Sekhroni di lokasi depan ruko yang disaksikan berbagi pihak. Termasuk keluarga pemilik toko, kuasa hukum pemenang lelang maupun pihak saksi lainnya.
Panitera PN Tuban, Shekhroni menegaskan, eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-undang 1996 mengenai hak tangguhan. Dimana pemohon eksekusi minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni kepada wartawan.
Ia menambahkan, selama ekseskusi pengosongan pihak pemohon telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini.
"Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi," imbuhnya.
Kuasa Hukum pemenang lelang, Nur Aziz, SH, M.H menjelaskan, PN mengeksekusi ruko seluas 77 meter persegi ini milik Mufidatul Ummah. Proses eksekusi ruko dua lantai seharga Rp 515 juta tersebut berjalan dengan damai. Karena saat eksekusi kondisi Ruko sudah dalam keadaan kosong.
"Namun, kami kecewa karena melihat kondisi bangunan ruko yang dibeli kliennya rusak. Sebab, saat dilelang kondisinya masih utuh, baik itu kanopi depan, jendela, serta sekat-sekat dinding," beber Aziz sapaan akrabnya.
"Yang pasti kita kuasa hukum dari klien kami Sri Asih merasa kecewa, karena fisik ruko ini kondisinya rusak dan tidak sesuai dengan kondisi fisik semula," ungkapnya.
"Kita akan melakukan upaya langkah hukum. Karena yang namanya ruko tidak mungkin seperti ini," tambahnya.
Aziz menceritakan, sebelum dilakukan eksekusi awalnya ruko tersebut dijaminkan kepada bank pada 2016 lalu dengan total aset sekitar Rp 300 juta rupiah. Kemudian, macet pada 2018 dengan sisa hutang sekitar Rp 312 juta. Setelah dilakukan peringatan, akhirnya pihak bank melelang ruko tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan pemohon eksekusi seharga Rp 515 juta rupiah.
Selanjutnya, pada Februari 2022 pemohon sudah melakukan permohonan agar mengosongkan ruko. Namun, termohon tidak segera mengosongkan ruko hingga terbit dua kali surat peringatan dari Pengadilan Negeri Tuban.
"Setelah dua kali peringatan termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela. Sehingga, secara terpaksa kami meminta bantuan PN Tuban untuk melakukan eksekusi pengosongan ruko," pungkasnya. (wan/ns)