Tekan Kebocoran, Perda Pajak Daerah Elektronik Disahkan
Raperda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik disahkan menjadi perda oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna, di gedung dewan setempat, Selasa (28/12).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Raperda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik disahkan menjadi perda oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna, di gedung dewan setempat, Selasa (28/12).
Salah satu tujuan perda ini dibuat untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah. Sehingga diharapkan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
"Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran," cetus juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, saat membacakan pandangan akhir terkait raperda tersebut.
Kata Sutiyowati, setelah menelaah, maka fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menyatakan bisa menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda.
Setelah pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut, dalam rapat paripurna berikutnya, Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik itu akhirnya disahkan menjadi perda oleh DPRD Sidoarjo.
"Apakah raperda ini dapat disetujui?" tanya Ketua DPRD Sidoarjo Usman dan langsung dijawab peserta rapat paripurna, "Setuju".
Wabup Subandi saat menghadiri rapat paripurna menyatakan apresiasinya atas inisiatif DPRD Sidoarjo yang mengusulkan Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Sebab, perda ini diharapkan dapat mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah lebih efisien sehingga memudahkan wajib pajak membayar pajak.
"Kepatuhan wajib pajak juga meningkat sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada," tandas mantan ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.
Sebagai informasi, jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (sta/rd)