Terlilit Utang, Satpam Rampok Juragan Kos
Seorang satpam bernama Eko Prayitno (39) warga Dusun Mlaten RT 04 RW 02, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10), terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Seorang satpam bernama Eko Prayitno (39) warga Dusun Mlaten RT 04 RW 02, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10), terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, ia melakukan perampokan dengan sasaran pemilik kos.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah anggota menerima laporan dari pihak korban yang kini menjalani perawatan medis di RSUD dr.Soekandar Mojosari akibat mengalami luka penganiayaan. "Pelaku kita tangkap saat bekerja di pabrik PT Multex Ngoro, " terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit motor, perhiasan berupa kalung milik korban, beberapa handphone, dua unit televisi LCD, buku tabungan milik pelaku dan alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari keterangan pelaku, dirinya nekat melakukan perampokan karena terlilit utang sebesar Rp 50 juta untuk membangun rumah. Akibat perbuatan tersangka petugas mengenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sof/rd)