Temu Inklusi 5 di PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo, Bupati Karna Bangga, Kiai Azaim Berharap Ada Fiqh Disabilitas
"Saya sangat berbangga dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya temu inklusi nasional ini di Pondok Pesantren salafiyah Syafi'iyah sukorejo," ujar Bupati Situbondo
Situbondo, HB.net - Agenda hari ketiga temu inklusi ke-5 dalam pembukaan dihadiri ribuan orang, baik jaringan inklusi se-Indonesia dan berbagai kalangan dari pemerintah pusat, Provinsi Jatim dan Pemkab Situbondo. Kegiatan dilaksanakan di auditorium PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, sumberejo Banyuputih, Situbondo, Selasa (01/08/2023).
Dari pemerintah pusat yang hadir staf kepresidenan, Kementerian PMK, Kemenkes, Komisoner Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Komisioner Komnas Perempuan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, Bupati dan Forkopimda Situbondo dan jajarannya.
"Saya sangat berbangga dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya temu inklusi nasional ini di Pondok Pesantren salafiyah Syafi'iyah sukorejo," ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Pemimpin daerah yang akrab disapa Bupati Karna ini menjelaskan kegiatan temu inklusi ini pertama kalinya ditempatkan di Pondok Pesantren. Hal ini merupakan model baru yang jadi tinta emas bagi Situbondo yang memelopori kegiatan nasional.
"Kedepannya terus akan bersinergi dan berkolabborasi lebih baik lagi agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Situbondo lebih maju lagi," imbuhnya.
Bupati Karna menegaskan komitmen ke depannya terkait hasil rekomendasi temu inklusi ini. "Kalau di Situbondo sudah menjadi percontohan, karena di Situbondo para penyandang disabilitas terus kita beri support anggaran APBD Kabupaten Situbondo". Imbuhnya
Sementar itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah menyambut baik pelaksanaan temu inklusi ini di pondok pesantren Situbondo. Dan ia memberi nilai plus.
"Temu inklusi pertama di Yoga, kedua di Yoga, ketiga dan keempat di Yoga, ke lima di Jawa Timur di Situbondo di pesantren Salafiyah Syafi"iyah. Insyaallah nilainya besar sekali bagi upaya untuk membangun harmoni diantara semuanya, harmoni diantara penyandang disabilitas, semua sektor yang harus memberikan kesetaraan," ujar Gubernur.
Gubernur menyampaikan terima kasih karena Situbondo telah menyiapkan diri sebagai kabupaten ramah disabilitas. Khofifah menceritakan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses pembuatan Undang-Undang disabilitas.
Khofifah berpesan penting manjaga dan mewujudkan kesetaraan sebagai bangsa karena ini terkait hak hak dasar mereka, pendidikan kesehatan peluang tenaga kerja itu yang menjadi PR kita bersama ke depan.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi"iyah Sukorejo, KH. R. Ahmad Azaim Ibrahimi menyambut baik peremuan inklusi ke-5 di ponpesnya. “Mudah-mudahan pertemuan sejak kamarin hingga besok lusa akan menghasilkan putusan yang dapat meningkatkan kemaslahatan dan keberkahan hidup kita semua," ujarnya.
Bahkan, Kiai muda karomah ini bepesan kepada santrinya untuk mengkaji disabilitas dalam perspektif fiqh. "Kami berpesan kepada sahabat sahabat santri dari ma'had Ali, ini momentum kalian untuk mengkaji disabilitas sari sudut fiqih, sehingga akan lahir fiqih difabel dari pondok pesantren salafiyah Syafi'iyah Sukorejo" pungkasnya
Sebagai mana informasi yang diterima oleh Harian Bangsa terkait temu inklui ke 5 ini sebagai berikut: Temu inklusi ke 5 ini mengambil tema Berdaya dalam keberagaman menuju Indonesia inklusif tahun 2030. Pelaksana temu inklusi ke 5 ini adalah kolabarasi antara sarana inklusi dan gerakan difabel Indonesia (sigab), Pemerintah Kabupaten (pemkab) Situbondo, pelopor peduli disabilitas Situbondo, dan pondok pesantren Salafiyah Syafi"iyah Sukorejo (P2S3).
Temu inklusi ini dimaksudkan sebagai tempat bertemu para aktivis organisasi difabel, organisasi masyarakat sipil, Pemerintah pusat, daerah dan Desa, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama pegiat inklusi difabel untuk mempromosikan dan mengupayakan pembangunan NKRI yang inklusif bagi difabel.Temu inklusi ini juga sebagai upaya untuk memastikan pencapaian Indonesia dalam mengimplementasikan berbagai peraturan perundang undangan. Seperti UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Serta peraturan turunannya. Sekaligus mengupayakan pencapaian standar internasional, seperti konvensi PBB tentang Hak-hak penyandang disabilitas ( UNCRPD) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). (sbi/ns)