Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhi Denda Rp 3 Miliar ke Merauke Indonesia

Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhi Denda Rp 3 Miliar ke Merauke Indonesia
Suasana sidang terkait persekongkolan Merauke Indonesia.

Jakarta, HB.net  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda  sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk  Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Sanksi denda tersebut  dibacakan Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang  dilaksanakan, 25 Februari 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta.

Sebelumnya, Investigator KPPU dalam menindaklanjuti laporan publik telah menduga  terjadinya persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia  perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Ketiga Terlapor tersebut terdiri dari PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III).

“Terlapor I dan III merupakan perusahaan penanaman modal asing  (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang. Pelapor  dalam perkara ini, PT CKI yang juga merupakan PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur. Dalam laporannya,” KATA Eugenia Mardanugraha.

PT CKI juga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor. (Catatan: Berdasarkan Pasal 38 ayat 2 UU No. 5/1999, identitas Pelapor tidak wajib dirahasiakan atas Laporan yang mencantumkan tuntutan ganti kerugian).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor II merupakan mantan karyawan Pelapor, yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, bekerja dan menjabat sebagai Presiden Direktur di Terlapor III. Terlapor I yang merupakan perusahaan perdagangan, sebelumnya bekerja sama dengan Pelapor untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Marketing di Pelapor.

Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I bersama Terlapor II mendirikan perusahaan Terlapor III, dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.

Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan mantan karyawan Pelapor yang diduga telah diajak oleh Terlapor II untuk berpindah ke Terlapor III.

Akibat dugaan persekongkolan tersebut, pendapatan Pelapor menjadi terdampak.  Dalam laporannya, Pelapor menyatakan terjadi penurunan pendapatan di Divisi Special  Purpose Machine secara signifikan, yakni dari Rp 112 miliar pada Desember 2019 menjadi  Rp 40 miliar pada Desember 2020.

Akibat dugaan persekongkolan tersebut, Pelapor diduga menderita kerugian sebesar Rp 63 miliar sehingga mengajukan ganti kerugian.

Akhirnya lewat persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa  telah terjadi persekongkolan yang dilakukan para Terlapor untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan milik Pelapor berupa adanya proyek, konsumen dan karyawan yang berpindah ke Terlapor I dan Terlapor III, dan penggunaan rahasia perusahaan berupa rekaman video milik Pelapor yang digunakan Terlapor II untuk mendesain gambar proyek yang serupa. (diy/ns)