Terdakwa Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Hahan bin Poniran warga Dusun Unggahan, Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (8/3).

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Hahan bin Poniran warga Dusun Unggahan, Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (8/3). Hal ini terungkap dalam sidang online di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Terdakwa Hanan yang didampingi kuasa hukumnya Handoyo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa dikenai denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara
Putusan tersebut terungkap dalam pembacaan nota putusan yang disampaikan hakim dengan dihadiri JPU Alaik Bikhukmil Hakim dari Kejari Kabupaten
Dari putusan itu, menurut Ketua Majelis Hakim Sufrinaldi, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, dia juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa barang haram sabu dan seperangkat alat isap serta handphone dirampas negara untuk dimusnahkan. “Kemudian terdakwa Hahan juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5000,’ kata hakim.
Usai pembacaan nota putusan, terdakwa Hahan dan kuasa hukumnya mengaku pikir- pikir. Sedangkan JPU Alaik Bikhukmil Hakim saat ditemui Harian Bangsa di kantornya, tak ada ditempat.(gus/rd)