Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Pidana Percobaan

Sugeng Mulyanto, terdakwa perkara pemalsuan surat, hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan (voorwaardelijke) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Pidana Percobaan
Sidang kasus pemalsuan surat yang digelar di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Sugeng Mulyanto, terdakwa perkara pemalsuan surat, hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan (voorwaardelijke) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sugeng terbukti menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan 1.732 meter persegi milik ahli waris Asmono B Slikah di Desa Sawotrarap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo

"Menyatakan terdakwa Sugeng Mulyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu," kata Eni Sri Rahayu, ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusan, Rabu (20/10).

Terdakwa dipidana penjara  selama 1 tahun. “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," ungkap majelis hakim.

Tak hanya menjatuhkan pidana percobaan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu.

Perlu diketahui, terdakwa Sugeng Mulyanto ditahan sejak oleh penuntut umum sejak 3 Agustus 2022 lalu. Kemudian kembali ditahan oleh hakim dan diperpanjang hingga 7 November 2022.

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, terdakwa Sugeng Mulyanto bersama temannya datang ke Kantor Desa Sawotrarap sekitar tahun 2016 silam. Mereka mengurus objek lahan 1.732 meter yang terletak di Jalan Juanda, Desa Sawotrarap, Sidoarjo menjadi sertifikat atas nama terdakwa.

Sementara, dasar terdakwa sebagai pemilik objek tersebut didasarkan pada surat keterangan jual beli leges, tanggal 20 April 1997 antara  Asmono B Slikah sebagai penjual dengan terdakwa sebagai pembeli meminta riwayat tanah.

Atas permintaan itu, saksi Kades Sawotratap Sanuri megeluarkan surat keterangan objek tanah tidak sengketa atas dasar surat jual beli tersebut. Padahal, sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Asmono B Slikah meninggal pada tahun 1992. Tak hanya itu, Asmono B Slikah tak pernah membumbukan cap jempol dan hanya tanda tangan saja. "Hal ini diketahui karena Asmono B Slikah merupakan mantan kepala Desa Sawotrarap," terang Eni.

Sementara, proses hendak penerbitan sertifikat tanah yang diajukan terdakwa ke BPN itu hingga saat ini akhirnya ditangguhkan. Pasalnya, ada keberatan dari ahli waris Asmono B Slikah dengan menunjukan bukti surat jual beli yang dilampirkan terdakwa tersebut palsu.

Meski demikian, vonis pidana percobaan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejari Sidoarjo selama 2 tahun.

JPU Kejari Sidoarjo Siluh Chandrawati mengaku masih akan melaporkan ke pimpinan terkait upaya banding yang akan ditempuh. “Kami laporan dulu. Tapi yang jelas, kami fokus di petikan ada perintah hakim untuk mengeluarkan dari lapas dengan segera,” jelasnya.

Beda jaksa, beda pula penasihat hukum terdakwa Sugeng Mulyanto, Achmad Zaini. Menurut Zaini, perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi rasa keadilan lantaran terdakwa tidak turut serta dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut. “Yang menggunakan istrinya orang BPN dan surat kuasanya dipalsukan juga,” ujarnya usai persidangan selesai.

Ia mengklaim jika dalam perkara ini kliennya hanya menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak soal terbitnya surat palsu itu. Zaini pun mengaku akan melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian.(cat/rd)