Terkait Lelang Scrab, PT SBI Digugat Pengusaha Lokal Rp 2 Miliar Lebih

Melalui Kuasa Hukummya, Nur Aziz SH.SIP, MH mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan pihak tergugat 1 Direktur PT SBI dan tergugat 2 adalah Panitia Lelang Scrap PT SBI.

Terkait Lelang Scrab, PT SBI Digugat Pengusaha Lokal Rp 2 Miliar Lebih
Kuasa Hukum Nur Aziz SH.SIP, MH saat menunjukkan salinan gugatan terhadap PT SBI dan Panitia Lelang Scrap PT SBI.

Tuban, HB.net - PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) digugat oleh pengusaha lokal ring 1 gegara terkait lelang scrap yang dinilai tak transparan dan tak sesuai aturan Permenkueu. Pt SBI digugat oleh Ainur Samsunet Solekan (48) seorang pengusaha lokal asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Melalui Kuasa Hukummya, Nur Aziz SH.SIP, MH mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan pihak tergugat 1 Direktur PT SBI dan tergugat 2 adalah Panitia Lelang Scrap PT SBI.

Mereka digugat berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia lelang scrap di Pt SBI. Sebab, panitia lelang tidak melakukan pelelangan berdasarkan yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Selain itu, panitia lelang juga tidak menentukan dan mencantumkan syarat terdapat nilai limit dalam pengumuman lelang.

"Karena panitia lelang tidak transparan maka klien kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 470.000.000. Sedangkan, untuk kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000," terang Aziz sapaan akrabnya saat ditemui, Selasa (12/10)

Kuasa hukum menilai, proses yang dilakukan panitia lelang tidak sesuai perundang-undangan. Selain tidak ada penentuan limit, pelaksanaan lelang juga tidak dihadapan pejabat dan tidak ada pengumuman sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Sehingga lelang itu saya pikir tidak sah," tegasnya.

Sementara itu, Nur Aziz juga menilai bahwa ada beberapa proses yang tidak transparan ketika terjadi mediasi antara panitia lelang dengan pengusaha lokal. Mediasi tersebut digelar pada 10 September 2021 lalu di kantor SBI yang saat itu dimediasi oleh Polres Tuban.

"Dalam mediasi tersebut panitia menyatakan belum ada pengumuman. Tapi kenyataanya kami punya bukti email pada tanggal 8 September sudah ditentukan pemenang lelang dan dishare di email. Bahkan, klien kami juga dapat dari orang lain," bebernya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyebutkan selain tidak ada transparansi, panitia lelang juga melakukan upaya pengondisian terhadap pengusaha lainnya. Sehingga, kliennya melakukan pengkondisian sesuai saran dari panitia lelang. Meski semua itu sudah dilalui nyatanya kliennya tetap tidak menang dalam lelang scrap.

"Inilah yang kami sesalkan adanya tidak transparansi panitia lelang PT SBI," keluhnya.

Dikonfirmasi mengenai gugatan itu, Corporate Communications East Java & East Indonesia Pt Solusi Bangun Indonesia, Agita Offi Riani mengaku, bahwa surat panggilan sudah diterima PT SBI. Ia menjelaskan, sebelumnya persoalan ini sudah dilalukan diskusi kepada pihak yang bersangkutan. Namun, belum mencapai kesepakatan dan SBI pastinya berupaya menyelesaikan dengan cara yang terbaik.

"Pastinya tetap mentaati prosedur hukum yang berlaku, mematuhi dan menghormati proses serta hasil yang dilakukan oleh pihak yang berwenang," pungkas dia. (wan/ns)