Terpilih Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Tetap Calonan Rektor Unej
Jember, HARIAN BANGSA - Diketahui terpilih sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019–2023 beberapa waktu lalu, tidak membuat status pencalonannya sebagai calon Rektor Universitas Jember (Unej) itu hilang atau tidak sah. Panitia seleksi Rektor Unej masih menganggap sah pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu untuk ikut seleksi sebagai calon Rektor Unej.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Muhammad Ali mengatakan, bila melihat secara hirarkis peraturan rektor disebutkan bahwa tidak ada klausul pengunduran diri. “Tetapi, bila dilihat secara lebih detail, pemilihan sebagai pimpinan KPK sudah jelas diatur dalam UU (Undang-Undang),” kata pria yang akrab dipanggil Ali ini, Senin (16/9).
Sedangkan untuk pemilihan sebagai Rektor, lanjut Ali, memiliki aturan yang diejawantahkan dari UU ke peraturan rektor. “Hal ini menunjukan kedudukan pimpinan KPK lebih tinggi,” katanya.
Menurut Ali, dalam masa penyaringan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Nurul Ghufron apakah akan lanjut atau tidak dalam tahapan ini. “Sehingga ditunggu saja, jika nanti pada 1 Oktober mendatang, dirinya (Nurul Ghufron) tidak menyampaikan visi misi, maka secara otomatis tersingkir dalam pencalonan dan juga saat ini masih menunggu SK penetapan serta pelantikan (sebagai pimpinan KPK),” terangnya.(jbr1/yud/ns)